Standar Verifikasi Madzhab Maliki: Kolektivitas dan Integritas dalam Penentuan Hilal
Miftah yusufpati
Jum'at, 13 Februari 2026 - 05:46 WIB
Interpretasi Madzhab Maliki atas perintah tersebut menunjukkan betapa Islam sangat menghargai akal sehat dan keamanan informasi. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Penentuan awal Ramadhan sering kali menjadi momen yang mendebarkan bagi masyarakat muslim di wilayah Afrika Utara dan sebagian besar wilayah yang mengikuti tradisi hukum Madzhab Maliki.
Di sana, proses verifikasi masuknya bulan suci bukan sekadar urusan menatap langit, melainkan sebuah prosedur hukum yang sangat memperhatikan aspek sosiologis dan keamanan informasi. Melalui lensa Madzhab Maliki, hilal bukan sekadar objek astronomi, melainkan sebuah kabar yang harus diuji validitasnya.
Dalam buku Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, diuraikan bagaimana para pengikut Imam Malik bin Anas membangun arsitektur hukum dalam melihat hilal.
Berbeda dengan pendekatan yang hanya berfokus pada individu, kalangan Maliki menawarkan tiga jalur verifikasi yang sangat sistematis.
Jalur pertama adalah melalui kesaksian kolektif atau jamaah dalam jumlah besar. Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa Madzhab Maliki menerima penetapan hilal jika dilihat oleh sekumpulan orang yang menurut kebiasaan dinilai aman dari kesepakatan untuk berbohong.
Menariknya, dalam jalur ini, status keadilan individu (sifat adil secara hukum fiqih) tidak menjadi syarat mutlak asalkan jumlah mereka cukup banyak untuk menjamin kebenaran berita tersebut. Logika hukumnya adalah mustahil bagi sekumpulan orang asing yang besar untuk bersekongkol menciptakan kebohongan yang sama pada waktu yang sama.
Jalur kedua menempatkan integritas sebagai pilar. Hilal dapat ditetapkan melalui penglihatan dua orang yang adil atau lebih. Dalam jalur ini, kesaksian mereka berlaku mutlak, baik dalam kondisi langit cerah maupun berawan. Integritas moral saksi menjadi jaminan bahwa kabar yang mereka bawa adalah representasi dari kenyataan di ufuk barat.
Di sana, proses verifikasi masuknya bulan suci bukan sekadar urusan menatap langit, melainkan sebuah prosedur hukum yang sangat memperhatikan aspek sosiologis dan keamanan informasi. Melalui lensa Madzhab Maliki, hilal bukan sekadar objek astronomi, melainkan sebuah kabar yang harus diuji validitasnya.
Dalam buku Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, diuraikan bagaimana para pengikut Imam Malik bin Anas membangun arsitektur hukum dalam melihat hilal.
Berbeda dengan pendekatan yang hanya berfokus pada individu, kalangan Maliki menawarkan tiga jalur verifikasi yang sangat sistematis.
Jalur pertama adalah melalui kesaksian kolektif atau jamaah dalam jumlah besar. Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa Madzhab Maliki menerima penetapan hilal jika dilihat oleh sekumpulan orang yang menurut kebiasaan dinilai aman dari kesepakatan untuk berbohong.
Menariknya, dalam jalur ini, status keadilan individu (sifat adil secara hukum fiqih) tidak menjadi syarat mutlak asalkan jumlah mereka cukup banyak untuk menjamin kebenaran berita tersebut. Logika hukumnya adalah mustahil bagi sekumpulan orang asing yang besar untuk bersekongkol menciptakan kebohongan yang sama pada waktu yang sama.
Jalur kedua menempatkan integritas sebagai pilar. Hilal dapat ditetapkan melalui penglihatan dua orang yang adil atau lebih. Dalam jalur ini, kesaksian mereka berlaku mutlak, baik dalam kondisi langit cerah maupun berawan. Integritas moral saksi menjadi jaminan bahwa kabar yang mereka bawa adalah representasi dari kenyataan di ufuk barat.