home edukasi & pesantren

Awalnya Akan Diperingati 1 Muharram, Inilah Pengusul Hari Santri Nasional 22 Oktober

Rabu, 13 Oktober 2021 - 06:55 WIB
Pengusul hari santri pada 22 Oktober, KH Thoriq Darwis bin Ziyad (foto: inspirasi pendidikan)
Pemerintah secara resmi menetapkan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.

Pada awalnya, Hari Santri Nasional akan ditetapkan pada 1 Muharram mengikuti penanggalan hijriah. Namun, Nahdlatul Ulama (NU) sebagai pengusung ide tersebut mengajukan tanggal 22, Presiden Jokowi akhirnya menyetujui usulan tersebut.

Tanggal tersebut bertepatan dengan penandatangan Resolusi Jihad (22 Oktober 1945) yang digagas pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari dan puluhan Kiai se-Jawa-Madura. Resolusi Jihad itu dianggap sebagai ikrar sekaligus manifestasi dukungan ulama dan santri terhadap kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Rilis Logo Resmi Hari Santri Nasional 2021, Ini Filosofinya



Hari Santri Nasional diusulkan KH Thoriq Darwis bin Ziyad atau Gus Thoriq, pengasuh Pondok Pesantren Babussalam, Malang, Jawa Timur. Ia menyampaikan gagasan tersebut kepada Jokowi pada 27 Juni 2014. Saat itu, Jokowi berkunjung ke Pesantren Babussalam dalam acara haul KH Hasyim Asy’ari dan mantan Presiden Soekarno.

Gus Thoriq mulai mengajukan ide tersebut melalui pertemuan 106 pengasuh pesantren di Malang. Kemudian dilanjutkan dalam diskusi di Universitas Jember pada 2021. Usulan itu sampai ke tangan Jokowi Widodo sebelum pemungutan suara pada Pilpres 2014.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
nahdlatul ulama santri hari santri 2021
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya