Status Hukum Puasa Orang yang Makan dan Minum karena Lupa Menurut Perspektif Fikih Kontemporer
Miftah yusufpati
Senin, 16 Februari 2026 - 05:45 WIB
Keringanan karena lupa ini menjadi pengingat yang meneduhkan. Ilustrasi: Freepik
LANGIT7.ID-Di dalam riuhnya aktivitas Ramadhan, sebuah adegan lazim sering kali terjadi tanpa sengaja: seseorang dengan santainya meneguk segelas air atau menyantap kudapan, lalu tiba-tiba terperanjat saat menyadari bahwa matahari masih bertengger tinggi di ufuk. Dalam logika hukum manusia, ketidaksengajaan sering kali tetap menuntut pertanggungjawaban. Namun, dalam cakrawala hukum Tuhan, fenomena lupa merupakan sebuah oase keringanan yang mencerminkan wajah syariat yang sangat manusiawi.
Status hukum bagi orang yang makan dan minum karena lupa ini dibahas secara tuntas dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Karya ini merupakan terjemahan dari naskah asli Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa kelupaan sama sekali tidak merusak bangunan ibadah puasa seseorang.
Fondasi pertama yang melandasi ketetapan ini adalah prinsip keadilan ilahi yang termaktub dalam Al Baqarah ayat 286:
رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ
Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.
Ayat tersebut menjadi payung besar bagi keterbatasan manusia. Islam memandang bahwa sifat lupa adalah bagian inheren dari eksistensi manusia yang tidak berada di bawah kendali kehendak. Oleh karena itu, menghukum seseorang atas sesuatu yang tidak ia sengaja dianggap bertentangan dengan spirit kemudahan Islam.
Interpretasi ini diperkuat dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
Status hukum bagi orang yang makan dan minum karena lupa ini dibahas secara tuntas dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Karya ini merupakan terjemahan dari naskah asli Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa kelupaan sama sekali tidak merusak bangunan ibadah puasa seseorang.
Fondasi pertama yang melandasi ketetapan ini adalah prinsip keadilan ilahi yang termaktub dalam Al Baqarah ayat 286:
رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ
Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.
Ayat tersebut menjadi payung besar bagi keterbatasan manusia. Islam memandang bahwa sifat lupa adalah bagian inheren dari eksistensi manusia yang tidak berada di bawah kendali kehendak. Oleh karena itu, menghukum seseorang atas sesuatu yang tidak ia sengaja dianggap bertentangan dengan spirit kemudahan Islam.
Interpretasi ini diperkuat dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu: