Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 23 April 2026
home masjid detail berita

Status Hukum Puasa Orang yang Makan dan Minum karena Lupa Menurut Perspektif Fikih Kontemporer

miftah yusufpati Senin, 16 Februari 2026 - 05:45 WIB
Status Hukum Puasa Orang yang Makan dan Minum karena Lupa Menurut Perspektif Fikih Kontemporer
Keringanan karena lupa ini menjadi pengingat yang meneduhkan. Ilustrasi: Freepik
LANGIT7.ID-Di dalam riuhnya aktivitas Ramadhan, sebuah adegan lazim sering kali terjadi tanpa sengaja: seseorang dengan santainya meneguk segelas air atau menyantap kudapan, lalu tiba-tiba terperanjat saat menyadari bahwa matahari masih bertengger tinggi di ufuk. Dalam logika hukum manusia, ketidaksengajaan sering kali tetap menuntut pertanggungjawaban. Namun, dalam cakrawala hukum Tuhan, fenomena lupa merupakan sebuah oase keringanan yang mencerminkan wajah syariat yang sangat manusiawi.

Status hukum bagi orang yang makan dan minum karena lupa ini dibahas secara tuntas dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Karya ini merupakan terjemahan dari naskah asli Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa kelupaan sama sekali tidak merusak bangunan ibadah puasa seseorang.

Fondasi pertama yang melandasi ketetapan ini adalah prinsip keadilan ilahi yang termaktub dalam Al Baqarah ayat 286:

رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ

Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.

Ayat tersebut menjadi payung besar bagi keterbatasan manusia. Islam memandang bahwa sifat lupa adalah bagian inheren dari eksistensi manusia yang tidak berada di bawah kendali kehendak. Oleh karena itu, menghukum seseorang atas sesuatu yang tidak ia sengaja dianggap bertentangan dengan spirit kemudahan Islam.

Interpretasi ini diperkuat dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Barang siapa lupa sedang dia dalam keadaan berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.

Dr. Ath Thayyar memberikan penjelasan interpretatif yang menarik atas hadits ini. Beliau menekankan bahwa perintah Nabi untuk tetap menyempurnakan puasa merupakan dalil mutlak atas sahnya ibadah tersebut. Tidak ada kewajiban mengqadha atau mengganti puasa di hari lain. Yang lebih filosofis adalah penyebutan bahwa Allah lah yang memberikan makan dan minum tersebut. Ini seolah menegaskan bahwa tindakan makan dalam kondisi lupa adalah sebuah intervensi rahmat di tengah beratnya taklif atau beban ibadah.

Senada dengan pandangan tersebut, Ibnul Qayyim al Jauziyyah dalam catatannya menjelaskan bahwa kelupaan menghapus penisbatan perbuatan kepada sang pelaku. Menurutnya, kondisi orang yang lupa sama derajatnya dengan orang yang sedang tidur. Keduanya tidak memegang kendali atas kesadaran mereka, sehingga hukum taklif pun terangkat sementara. Ibnul Qayyim berpendapat bahwa seseorang baru dianggap berbuka jika ada unsur kesengajaan yang menggerakkan niatnya.

Namun, di balik kelonggaran tersebut, syariat tetap menuntut responsibilitas seketika. Dr. Ath Thayyar mengingatkan bahwa begitu kesadaran kembali atau ada orang lain yang mengingatkan, sang pelaku harus segera berhenti. Segala benda yang masih tersisa di mulut wajib dikeluarkan saat itu juga. Tidak ada ruang toleransi bagi sisa kunyahan setelah kesadaran pulih.

Di sinilah peran masyarakat menjadi vital sebagai pengawal kualitas ibadah kolektif. Orang yang melihat saudaranya makan karena lupa tidak boleh membiarkannya dengan dalih kasihan. Sebaliknya, ia wajib mengingatkan sebagai bentuk implementasi dari Surah Al Maidah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

Tolong menolonglah kalian dalam berbuat kebajikan dan takwa.

Mengacu pada naskah terjemahan Abdul Ghoffar EM ini, kita dapat melihat bahwa Islam menghargai proses batiniah manusia. Kesempurnaan puasa tidak diukur dari ketidakhilafan secara mekanis, melainkan pada kejujuran niat untuk menahan diri. Lupa adalah bukti kelemahan manusia sekaligus bukti kemurahan Tuhan yang membolehkan hamba Nya melanjutkan perjalanan spiritualnya tanpa merasa terbebani oleh kesalahan yang tidak disengaja.

Di tengah kesibukan Jakarta pada Februari 2026 ini, pesan mengenai rukhshah atau keringanan karena lupa ini menjadi pengingat yang meneduhkan. Bahwa agama tidak hadir untuk mencari cari kesalahan manusia, melainkan untuk membimbing setiap jiwa meraih takwa dalam balutan kasih sayang yang presisi.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 23 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)