Riuh Isu Kebijakan Zakat untuk Program MBG, Kemenag Beri Sanggahan
Lusi mahgriefie
Senin, 23 Februari 2026 - 09:13 WIB
Riuh Isu Kebijakan Zakat untuk Program MBG, Kemenag Beri Sanggahan
Ramai isu mengenai penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak ingin isu ini bergulir makin luas, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.
Klarifikasi disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar yang menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya kebijakan zakat untuk MBG tidak benar.
"Tidak ada kebijakan zakat untukMBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," tegas Thobib, mengutip laman Baznas, Senin (23/2/2026).
Penegasan tersebut untuk menghentikan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana umat yang selama ini diatur secara ketat oleh prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:BAZNAS Umumkan Batas Gaji Wajib Zakat Penghasilan 2026, Ini Nominalnya
Menurut dia, zakat bukanlah dana yang dapat dialokasikan secara bebas untuk program di luar ketentuan agama. Zakat memiliki koridor syariah yang jelas dan rigid, sehingga setiap proses pengumpulan dan penyalurannya harus mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Secara teologis, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (memerdekakan budak), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Klarifikasi disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar yang menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya kebijakan zakat untuk MBG tidak benar.
"Tidak ada kebijakan zakat untukMBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," tegas Thobib, mengutip laman Baznas, Senin (23/2/2026).
Penegasan tersebut untuk menghentikan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana umat yang selama ini diatur secara ketat oleh prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:BAZNAS Umumkan Batas Gaji Wajib Zakat Penghasilan 2026, Ini Nominalnya
Menurut dia, zakat bukanlah dana yang dapat dialokasikan secara bebas untuk program di luar ketentuan agama. Zakat memiliki koridor syariah yang jelas dan rigid, sehingga setiap proses pengumpulan dan penyalurannya harus mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Secara teologis, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (memerdekakan budak), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.