Mengenal Aturan Negara Lain tentang Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Lusi mahgriefie
Senin, 23 Februari 2026 - 12:05 WIB
Pengeras suara di salah satu masjid di Arab Saudi. Foto: AFP
Bukan hanya di Indonesia yang memiliki aturan penggunaan pengeras suara di musala dan masjid, beberapa negara lain juga seperti di Arab Saudi, Malaysia, Bahrain, Turki, dan Suriah. Seperti apa aturannya?
Di Indonesia aturan mengenai penggunaan pengeras suara di tempat ibadah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pedoman ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar keagamaan dan ketenteraman bersama. Seluruh pengurus masjid dan musala diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya merawat harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Melansir laman Kemenag, Senin (23/2/2026).
Baca juga:Pedoman Nasional Penggunaan Pengeras Suara Masjid yang Perlu Diketahui, Biar Nggak Kena Protes
Beberapa negara Islam maupun negara dengan mayoritas umat Muslim juga punya aturan soal ini. Sebagaimana di Indonesia, Malaysia juga memiliki aturan yaitu untuk adzan dan bacaan Al-Quran diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar. Sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi di lingkungan masjid atau musala.
Kemudian Arab Saudi, menetapkan aturan volume adzan dan iqamah dibatasi agar tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal pengeras suara. Mesir sejak 2018, memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu keras.
Lalu Bahrain menerapkan pemisahan fungsi antara pengeras suara luar untuk adzan dan pengeras suara dalam untuk kegiatan ibadah lainnya.
Di Indonesia aturan mengenai penggunaan pengeras suara di tempat ibadah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pedoman ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar keagamaan dan ketenteraman bersama. Seluruh pengurus masjid dan musala diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya merawat harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Melansir laman Kemenag, Senin (23/2/2026).
Baca juga:Pedoman Nasional Penggunaan Pengeras Suara Masjid yang Perlu Diketahui, Biar Nggak Kena Protes
Beberapa negara Islam maupun negara dengan mayoritas umat Muslim juga punya aturan soal ini. Sebagaimana di Indonesia, Malaysia juga memiliki aturan yaitu untuk adzan dan bacaan Al-Quran diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar. Sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi di lingkungan masjid atau musala.
Kemudian Arab Saudi, menetapkan aturan volume adzan dan iqamah dibatasi agar tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal pengeras suara. Mesir sejak 2018, memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu keras.
Lalu Bahrain menerapkan pemisahan fungsi antara pengeras suara luar untuk adzan dan pengeras suara dalam untuk kegiatan ibadah lainnya.