Bilangan Salat Tarawih: Menakar Mandat Umar bin Khattab
Miftah yusufpati
Rabu, 25 Februari 2026 - 03:30 WIB
Logika Al Utsaimin mengajak umat untuk melihat Umar bukan sebagai pemberi syariat baru yang terpisah dari Nabi, melainkan sebagai penjaga kemurnian sunah itu sendiri. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam diskursus fikih klasik maupun kontemporer, sosok Umar bin Khaththab berdiri sebagai pilar otoritas yang tak terbantahkan. Sebagai bagian dari Khulafaur Rasyidin, setiap langkah dan kebijakan sang Amirul Mukminin menjadi rujukan bagi miliaran umat Islam.
Argumen yang sering muncul di tengah masyarakat adalah kewajiban mengikuti Umar berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk berpegang teguh pada sunah para penggantinya yang mendapatkan petunjuk. Dari titik inilah, angka dua puluh tiga rakaat dalam shalat tarawih sering kali diklaim sebagai sunah Umar yang wajib diikuti.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Majmu Fatawa Wa Rasail membedah persoalan ini dengan penuh rasa hormat namun tetap kritis secara ilmiah. Beliau tidak menampik sedikit pun kemuliaan Umar. Demi Allah, demikian Al Utsaimin bersumpah, Umar adalah sosok yang kebenarannya telah diakui oleh lisan kenabian. Rasulullah dalam hadits riwayat Tirmidzi bahkan memerintahkan umat agar meneladani dua sosok utama sepeninggal beliau, yakni Abu Bakar dan Umar.
Otoritas spiritual Umar kian dipertegas dengan hadits yang menyebutkan bahwa Allah telah menjadikan kebenaran bersemayam pada lisan dan hatinya. Bahkan, dalam tingkatan intelektual spiritual, Umar diakui sebagai orang yang mendapatkan ilham (muhaddatsun), sebuah anugerah yang jarang dimiliki oleh manusia biasa.
Kesepakatan para ulama, termasuk rujukan dari kitab-kitab otoritatif seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqalani, menempatkan Umar pada posisi yang sangat tinggi dalam hierarki pensyariatan setelah Rasulullah.
Namun, di sinilah letak persoalan besarnya. Al Utsaimin mengajukan pertanyaan mendasar: benarkah sunah Umar menetapkan bilangan dua puluh tiga rakaat?
Beliau memandang penetapan tersebut sebagai sesuatu yang secara ilmiah sulit dipertahankan. Sebagaimana telah diuji melalui kritik sanad, riwayat yang menyebut angka dua puluh tiga mengandung illat atau cacat tersembunyi. Sebaliknya, riwayat yang lebih kuat justru menunjukkan bahwa Umar memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim Ad Dari untuk mengimami manusia dengan sebelas rakaat.
Argumen yang sering muncul di tengah masyarakat adalah kewajiban mengikuti Umar berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk berpegang teguh pada sunah para penggantinya yang mendapatkan petunjuk. Dari titik inilah, angka dua puluh tiga rakaat dalam shalat tarawih sering kali diklaim sebagai sunah Umar yang wajib diikuti.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Majmu Fatawa Wa Rasail membedah persoalan ini dengan penuh rasa hormat namun tetap kritis secara ilmiah. Beliau tidak menampik sedikit pun kemuliaan Umar. Demi Allah, demikian Al Utsaimin bersumpah, Umar adalah sosok yang kebenarannya telah diakui oleh lisan kenabian. Rasulullah dalam hadits riwayat Tirmidzi bahkan memerintahkan umat agar meneladani dua sosok utama sepeninggal beliau, yakni Abu Bakar dan Umar.
Otoritas spiritual Umar kian dipertegas dengan hadits yang menyebutkan bahwa Allah telah menjadikan kebenaran bersemayam pada lisan dan hatinya. Bahkan, dalam tingkatan intelektual spiritual, Umar diakui sebagai orang yang mendapatkan ilham (muhaddatsun), sebuah anugerah yang jarang dimiliki oleh manusia biasa.
Kesepakatan para ulama, termasuk rujukan dari kitab-kitab otoritatif seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqalani, menempatkan Umar pada posisi yang sangat tinggi dalam hierarki pensyariatan setelah Rasulullah.
Namun, di sinilah letak persoalan besarnya. Al Utsaimin mengajukan pertanyaan mendasar: benarkah sunah Umar menetapkan bilangan dua puluh tiga rakaat?
Beliau memandang penetapan tersebut sebagai sesuatu yang secara ilmiah sulit dipertahankan. Sebagaimana telah diuji melalui kritik sanad, riwayat yang menyebut angka dua puluh tiga mengandung illat atau cacat tersembunyi. Sebaliknya, riwayat yang lebih kuat justru menunjukkan bahwa Umar memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim Ad Dari untuk mengimami manusia dengan sebelas rakaat.