Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku UMK untuk Dapat Sertifikat Halal Gratis
Mahmuda attar hussein
Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:15 WIB
Ilustrasi sertifikat halal gratis. Foto: Langit7
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini telah memiliki program unggulan, yaitu Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia. BPJPH menargetkan untuk tahun ini, setidaknya sebanyak 3.200 pelaku usaha atau pun sertifikat halal di seluruh Indonesia yang dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPJPH.
Kabid Verifikasi dan Penilaian Produk Halal BPJPH, Cecep Kosasih mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkakan kesadaran pelaku usaha mikro dan kecil, serta masyarakat. Sekaligus memberikan dukungan dan penguatan produk halal UMK, termasuk memberi nilai tambah bagi produk halal UMK.
“Jadi agar masyarakat juga bisa memperhatikan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Alhamdulillah dinas di daerah juga mendukung untuk memberikan fasilitasi halal dalam mendukung produk pelaku UMK agar mendapatkan nilai tambah,” jelasnya secara daring di Webinar Halal: Giat Sehati untuk UMK Negeri, Kamis (14/10).
Baca juga: RPH Bersertifikasi Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo juga telah mengamanatkan agar pelaku UMK diberikan fasilitas gratis untuk mendapatkan sertifikasi halal. Diharapkan dengan sertifikasi halal yang didapatkan pelaku UMK akan memberikan nilai tambah kepada mereka.
Sertifikasi halal saat ini tidak hanya dilakukan oleh negara mayoritas muslim. Bahkan, karena pangsa pasar yang cukup besar, berbagai negara gencar memberikan sertifikasi halal ini untuk menjangkau pasar yang luas.
“Fasilitasi halal ini tidak hanya dilaksanakan oleh anggaran BPJPH, tapi juga dibantu dinas terkait. Jadi pelaku UMK kita sekarang betul-betul mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah,” jelasnya.
Kabid Verifikasi dan Penilaian Produk Halal BPJPH, Cecep Kosasih mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkakan kesadaran pelaku usaha mikro dan kecil, serta masyarakat. Sekaligus memberikan dukungan dan penguatan produk halal UMK, termasuk memberi nilai tambah bagi produk halal UMK.
“Jadi agar masyarakat juga bisa memperhatikan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Alhamdulillah dinas di daerah juga mendukung untuk memberikan fasilitasi halal dalam mendukung produk pelaku UMK agar mendapatkan nilai tambah,” jelasnya secara daring di Webinar Halal: Giat Sehati untuk UMK Negeri, Kamis (14/10).
Baca juga: RPH Bersertifikasi Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo juga telah mengamanatkan agar pelaku UMK diberikan fasilitas gratis untuk mendapatkan sertifikasi halal. Diharapkan dengan sertifikasi halal yang didapatkan pelaku UMK akan memberikan nilai tambah kepada mereka.
Sertifikasi halal saat ini tidak hanya dilakukan oleh negara mayoritas muslim. Bahkan, karena pangsa pasar yang cukup besar, berbagai negara gencar memberikan sertifikasi halal ini untuk menjangkau pasar yang luas.
“Fasilitasi halal ini tidak hanya dilaksanakan oleh anggaran BPJPH, tapi juga dibantu dinas terkait. Jadi pelaku UMK kita sekarang betul-betul mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah,” jelasnya.