Langit7, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini telah memiliki program unggulan, yaitu Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia. BPJPH menargetkan untuk tahun ini, setidaknya sebanyak 3.200 pelaku usaha atau pun sertifikat halal di seluruh Indonesia yang dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPJPH.
Kabid Verifikasi dan Penilaian Produk Halal BPJPH, Cecep Kosasih mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkakan kesadaran pelaku usaha mikro dan kecil, serta masyarakat. Sekaligus memberikan dukungan dan penguatan produk halal UMK, termasuk memberi nilai tambah bagi produk halal UMK.
“Jadi agar masyarakat juga bisa memperhatikan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Alhamdulillah dinas di daerah juga mendukung untuk memberikan fasilitasi halal dalam mendukung produk pelaku UMK agar mendapatkan nilai tambah,” jelasnya secara daring di Webinar Halal: Giat Sehati untuk UMK Negeri, Kamis (14/10).
Baca juga: RPH Bersertifikasi Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi SyariahApalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo juga telah mengamanatkan agar pelaku UMK diberikan fasilitas gratis untuk mendapatkan sertifikasi halal. Diharapkan dengan sertifikasi halal yang didapatkan pelaku UMK akan memberikan nilai tambah kepada mereka.
Sertifikasi halal saat ini tidak hanya dilakukan oleh negara mayoritas muslim. Bahkan, karena pangsa pasar yang cukup besar, berbagai negara gencar memberikan sertifikasi halal ini untuk menjangkau pasar yang luas.
“Fasilitasi halal ini tidak hanya dilaksanakan oleh anggaran BPJPH, tapi juga dibantu dinas terkait. Jadi pelaku UMK kita sekarang betul-betul mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah,” jelasnya.
Baca juga: YLKI Sebut Pelaku Usaha di Indonesia Belum Ambil Peluang Besar Produk HalalUntuk bisa mendapatkan program Sehati ini, pelaku UMK harus memenuhi beberapa ketentuan yang ada. Di antaranya belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal dan tidak sedang atau akan menerima fasilitasi sertifikasi halal dari pihak lain.
Selain itu, usaha yang dijalankan harus memiliki aspek legal, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ditambah dengan modal atau pun aset di bawah Rp2 miliar yang dibuktikan dengan data tercantum pada NIB.
“Juga melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal tiga tahun. Serta mendaftarkan satu jenis produk dengan nama produk paling banyak 20,” jelasnya.
Baca juga: MUI: Sertifikasi Halal adalah Fatwa Tertulis untuk Lindungi Konsumen MuslimSementara persyaratan khususnya, lanjut Cecep, pelaku UMK harus memiliki surat izin edar atau lainnya atas produk dari dinas atau pun instansi terkait. Selain itu, memiliki fasilitasi produksi atau outlet paling banyak satu.
“Syarat khusus lainnya adalah bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi, bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri,” tambahnya.
(zul)