LANGIT7.ID, Jakarta - Semangat spiritualitas beragama masyarakat yang naik belakangan ini, perlu dimanfaatkan oleh semua pihak. Pangsa pasar produk halal yang menjadi kebutuhan besar masyarakat, menjadi peluang usaha yang harus dimaksimalkan umat Islam.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, untuk itu, seharusnya Indonesia bukan hanya menjadi konsumen untuk kebutuhan produk halal yang ada, melainkan juga menjadi produsen produk halal sehingga mengembangkan perekonomian syariah di tanah air.
“Penyebab kita hanya menjadi pasar adalah karena konsumen kita muslim tapi yang menangkapnya produsen non muslim. Mungkin memang tidak bermasalah, tapi akan lebih esensial jika kita bisa berperan sebagai produsen,” katanya secara virtual di Webinar Langit7.id: Potensi Besar Konsumen Muslim yang Belum Digarap Maksimal, Rabu (22/9).
Baca juga: Muhammadiyah Sentil Pengusaha yang Jadikan Label Halal cuma GimikMenurutnya, Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi digital juga turut menjadi langkah yang bisa dimanfaatkan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Apalagi segala kebutuhan pendukung seperti gadget dan jaringan internet dalam hal ini juga sudah cukup banyak tersedia.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menyebutkan pada 2025 mendatang, PDB Indonesia akan mendapatkan gelontoran kontribusi dari ekonomi digital sebesar Rp1,8 kuadtriliun. Sementara itu, e-commerce atau belanja daring juga menjadi bagian yang sangat signifikan dalam transaksi ekonomi di tanah air.
“Adapun dalam transaksi di sektor jasa keuangan digital (fintech) mencapai Rp190 triliun, dan e-commerce sebesar Rp261 triliun. Produk halal menjadi fokus bukan hanya makanan halal, tapi juga segala kebutuhan sehari –hari lainnya, seperti fesyen, farmasi, jasa, dan wisata halal,” kata dia.
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia memiliki populasi muslim sebesar 87,2 persen yang membutuhkan produk halal. Sementara untuk kontribusi makanan halal di Indonesia sebesar USD170 miliar, atau 13 persen di tingkat global.
“Sayangnya, justru produsen China yang sangat agresif dalam mengajukan sertifikat produk halal. Jadi mereka tahu walaupun bukan negara muslim, tapi akan melakukan perdagangan kepada negara mayoritas muslim,” ujarnya.
Hal itu dikarenakan pelaku usaha di Indonesia yang malah tidak berfokus pada hal pengembangan ekonomi syariah. Sehingga menjadi ironi bagi Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, khususnya untuk produk makanan.
Dukungan kebijakan pemerintahUntuk meningkatkan perkembangan ekonomi syariah, pemerintah berupaya mendorong jaminan produk halal (JPH) melalui kebijakan Undang-Undang JPH. Dalam hal ini, akan membuat semua lini usaha di tanah air harus bersertifikat halal.
“Setelah UU JPH tersebut diberlakukan secara mandatory, saat ini sektor makanan yang sudah diwajibkan bersertifikat halal. Sementara untuk farmasi sedang dalam proses, karena mungkin sedang mengalami beberapa kendala. Seperti vaksin kemarin yang sempat disebut haram, tapi karena darurat maka diperbolehkan,” katanya.
Tulus menyebutkan, tantangan yang dihadapi saat ini dalam implementasi UU JPH, karena belum banyaknya jumlah auditor halal yang dimiliki Indonesia. Sebab, di Indonesia sendiri baru memiliki auditor sekitar 1.800 orang.
Padahal, auditor halal ini akan mengurus soal hukum yang berkenaan dengan kehalalan sebuah produk. Untuk itu perlu dukungan dari akademisi atau pun ilmuwan muslim untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Karena kita setiap tahun membutuhkan hampir satu juta produk yang mengajukan permohonan sertifikat halal, dan untuk itu semua setidaknya kita butuh sekitar 30 ribuan auditor halal,” katanya.
Sebab, dalam dunia usaha yang cukup kompleks, tidak cukup hanya melakukan klaim kehalalan sebuah produk. Perlu adanya proses yang dilakukan oleh auditor untuk memberikan kepastian hukum terkait kehalalan sebuah produk.
Tulus menjelasakan, melalui UU Cipta Kerja, terdapat terobosan yang diberikan kepada para pelaku UMKM. Ia mengatakan, jika tadinya proses permohonan sertifikat halal cukup rumit, melalui UU Cipta Kerja tersebut para pelaku UMKM lebih diberi kemudahan di dalamnya.
“Karena mereka bisa menyatakan produknya halal dengan asas deklaratif. Tetapi dengan menyatakan deklarasi itu juga perlu melewati proses yang berstandar halal, sehingga mereka tidak perlu melewati beberapa proses yang memakan waktu lama dan juga rumit,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu adalah langkah positif yang diberikan kepada para pelaku UMKM. Sebab, untuk mengajukan sertifikat halal tadinya cukup memakan waktu yang lama, proses rumit, dan biaya yang cukup besar.
“Sedangkan, kita tahu untuk pelaku UMKM terkadang mereka harus mengeluarkan modal lebih besar untuk pengajuan sertifikat halal dibandingkan dengan modal usahanya sendiri,” katanya.
Baca juga: Pasar Muslim Berkembang Pesat di Indonesia, Ini Pemicunya Menurut YuswohadyTulus menambahkan, produk halal, barang dan jasa menjadi alternatif dan ceruk pasar yang sangat profitable bagi pelaku usaha dan konsumen muslim. Menurutnya, para konsumen selalu mengikuti tren yang ada, untuk itu pihaknya mendorong produsen untuk bisa mengambil kesempatan dalam peluang wirausaha syariah ini.
Sehingga, diperlukan adanya pendampingan yang diberikan kepada pelaku usaha dari pemerintah dan organisasi Islam yang ada di tanah air. Apalagi, di era digital ekonomi saat ini pasar dikuasai oleh produk impor sekitar 70 persen lebih.
“Poduk UMKM kita hanya menguasai pasar sekitar 10 persen saja. Jadi masih sangat minor sebetulnya kontribusinya jika kita berbicara hulu. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa Indonesia hanya sebagai pasar halal, bukan pelaku pasar yang sebenarnya,” katanya.
Untuk itu, Tulus meminta adanya empowering atau pemberdayaan yang diberikan kepada masyarakat dan sektor usaha untuk meningkakan literasi porduk halal mereka. Sebab, literasi di Indonesia terhadap produk halal sendiri masih tergolong rendah.
“Karena halal sendiri ada empat tingkatanya, ada anggapan halal, label halal, sertifikat halal, hingga halal dari hulu sampai hilirnya. Ini yang kita masih belum bisa memenuhi itu, sekalipun kita negara mayoritas muslim,” imbuhnya.
(zul)