Bahaya Laten Mengharamkan yang Halal: Al-Qardhawi Sebut Tindakan Itu Setara Syirik
Miftah yusufpati
Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:30 WIB
Kecenderungan manusia untuk mempersempit diri dengan mengharamkan apa yang Allah halalkan menjadi ancaman bagi kemurnian akidah. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Suatu siang di Kufah, Ali bin Abi Thalib RA melakukan tindakan yang memicu riuh rendah tanya di kalangan penduduk. Di hadapan khalayak, sepupu sekaligus menantu Rasulullah SAW itu meminum air dari bejana sembari berdiri. Bagi mata awam yang terjebak pada kulit luar adab, perilaku Ali dianggap ghairu muaddib atau kurang beradab. Namun, Ali punya misi yang lebih besar dari sekadar urusan tata krama meja makan.
"Sebagian orang tidak menyukai minum sambil berdiri. Padahal, Nabi SAW pernah melakukan seperti yang telah aku lakukan ini," ujar Ali sebagaimana direkam dalam riwayat Bukhari.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari mengupas tuntas motif Ali: ia sedang mencegah kemungkaran. Dalam perspektif hukum Islam, kemungkaran bukan hanya soal menghalalkan yang haram, melainkan juga mengharamkan yang halal tanpa dasar wahyu.
Ketegasan Ali adalah cerminan dari peringatan Rasulullah SAW yang menyebut bahwa mengharamkan yang halal memiliki bobot dosa yang setara dengan menghalalkan yang haram.
Fenomena "gemar mengharamkan" ini dipandang sebagai bentuk pelampauan batas yang sistematis. Rasulullah SAW bahkan harus menempuh langkah radikal untuk meruntuhkan tembok-tembok pengharaman warisan jahiliyah, seperti larangan menikahi mantan istri anak angkat, dengan cara menikahi Zainab binti Jahsy.
Syirik dalam Selubung Kesalehan
Syaikh Muhammad Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang monumental, Halal dan Haram dalam Islam, menyoroti bahwa kecenderungan mengharamkan sesuatu yang halal adalah bentuk penyempitan terhadap keleluasaan yang telah diberikan Tuhan.
"Sebagian orang tidak menyukai minum sambil berdiri. Padahal, Nabi SAW pernah melakukan seperti yang telah aku lakukan ini," ujar Ali sebagaimana direkam dalam riwayat Bukhari.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari mengupas tuntas motif Ali: ia sedang mencegah kemungkaran. Dalam perspektif hukum Islam, kemungkaran bukan hanya soal menghalalkan yang haram, melainkan juga mengharamkan yang halal tanpa dasar wahyu.
Ketegasan Ali adalah cerminan dari peringatan Rasulullah SAW yang menyebut bahwa mengharamkan yang halal memiliki bobot dosa yang setara dengan menghalalkan yang haram.
Fenomena "gemar mengharamkan" ini dipandang sebagai bentuk pelampauan batas yang sistematis. Rasulullah SAW bahkan harus menempuh langkah radikal untuk meruntuhkan tembok-tembok pengharaman warisan jahiliyah, seperti larangan menikahi mantan istri anak angkat, dengan cara menikahi Zainab binti Jahsy.
Syirik dalam Selubung Kesalehan
Syaikh Muhammad Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang monumental, Halal dan Haram dalam Islam, menyoroti bahwa kecenderungan mengharamkan sesuatu yang halal adalah bentuk penyempitan terhadap keleluasaan yang telah diberikan Tuhan.