Kemkomdigi Puji Meta karena Patuhi PP Tunas, Sebaliknya Google Malah Kena Sanksi
Lusi mahgriefie
Sabtu, 11 April 2026 - 10:59 WIB
Foto: ist
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi sanksi kepadaGoogle, lantaran platform digital YouTube dinilai belum memenuhi regulasi PP Tunas. Di sisi lain, Kemkomdigi mengapresiasi tindakan platform digital global Meta yang dianggap telah mematuhi PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan telah melayangkan surat teguran resmi kepada Google. Langkah tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari pihak platform digital.
"Jadi harus dibuka semua bahwa pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube," kata Meutya Hafid beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan serta belum menunjukkan iktikad untuk segera menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, Menkomdigi menegaskan bahwa tidak ada pilihan dan pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi.
"Sanksi yang kita jatuhkan sesuai dengan surat yang dikeluarkan, adalah sanksi surat teguran kepada Google," tegas Menkomdigi.
Meutya berharap, pemberian sanksi tersebut dapat mendorong perubahan sikap dan percepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak Google.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan telah melayangkan surat teguran resmi kepada Google. Langkah tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari pihak platform digital.
"Jadi harus dibuka semua bahwa pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube," kata Meutya Hafid beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan serta belum menunjukkan iktikad untuk segera menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, Menkomdigi menegaskan bahwa tidak ada pilihan dan pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi.
"Sanksi yang kita jatuhkan sesuai dengan surat yang dikeluarkan, adalah sanksi surat teguran kepada Google," tegas Menkomdigi.
Meutya berharap, pemberian sanksi tersebut dapat mendorong perubahan sikap dan percepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak Google.