Kampus Harus Jadi Ruang Aman, Laporkan Tindak Kekerasan Melalui Kanal-kanal Pengaduan Ini
Lusi mahgriefie
Rabu, 15 April 2026 - 07:10 WIB
Ilustrasi: ist
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.
"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.
Kasus pelecehan seksual dan objektifikasi perempuan yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI) melalui grup chat tengah ditangani serius oleh pihak UI dan diawasi oleh Kementerian Diktisaintek.
Brian menuturkan, penanganan kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Baca juga: Kemendiktisaintek Awasi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UI dan Menjamin Korban Dilindungi
Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.
Kasus pelecehan seksual dan objektifikasi perempuan yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI) melalui grup chat tengah ditangani serius oleh pihak UI dan diawasi oleh Kementerian Diktisaintek.
Brian menuturkan, penanganan kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Baca juga: Kemendiktisaintek Awasi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UI dan Menjamin Korban Dilindungi
Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.