LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek)
Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.
"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.
Kasus pelecehan seksual dan objektifikasi perempuan yang dilakukan 16 mahasiswa
Fakultas Hukum UI (FHUI) melalui grup chat tengah ditangani serius oleh pihak UI dan diawasi oleh Kementerian Diktisaintek.
Brian menuturkan, penanganan kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Baca juga: Kemendiktisaintek Awasi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UI dan Menjamin Korban DilindungiRegulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
"Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Ia menambahkan, perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital.
Mendiktisaintek itu pun mengatakan, telah berkoordinasi dengan Rektor UI serta terus memantau perkembangan kasus tersebut. Dia juga menekankan bahwa pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan semestinya.
Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.
Apapun bentuk kekerasan di lingkungan kampus tidak dibenarkan dan bisa dikenai sanksi pidana apabila terbukti bersalah. Untuk itu jangan pernah segan untuk melaporkan segala Tindakan kekerasan yang terjadi di sekitar. Berikut ini kanal pengaduan yang telah disediakan Kemendiktisaintek.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FHUI Terkuak dan Viral di MedsosSebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui:
- Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
- Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi
Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek: - Pusat Panggilan: 126
- Alamat e-mail: ult@kemdiktisaintek.go.id
- Nomor telepon: 085186069126
(lsi)