Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Kampus Harus Jadi Ruang Aman, Laporkan Tindak Kekerasan Melalui Kanal-kanal Pengaduan Ini

lusi mahgriefie Rabu, 15 April 2026 - 07:10 WIB
Kampus Harus Jadi Ruang Aman, Laporkan Tindak Kekerasan Melalui Kanal-kanal Pengaduan Ini
Ilustrasi: ist
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.

"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.

Kasus pelecehan seksual dan objektifikasi perempuan yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FHUI) melalui grup chat tengah ditangani serius oleh pihak UI dan diawasi oleh Kementerian Diktisaintek.

Brian menuturkan, penanganan kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Baca juga: Kemendiktisaintek Awasi Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UI dan Menjamin Korban Dilindungi

Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

"Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Ia menambahkan, perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital.

Mendiktisaintek itu pun mengatakan, telah berkoordinasi dengan Rektor UI serta terus memantau perkembangan kasus tersebut. Dia juga menekankan bahwa pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan semestinya.

Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.

Apapun bentuk kekerasan di lingkungan kampus tidak dibenarkan dan bisa dikenai sanksi pidana apabila terbukti bersalah. Untuk itu jangan pernah segan untuk melaporkan segala Tindakan kekerasan yang terjadi di sekitar. Berikut ini kanal pengaduan yang telah disediakan Kemendiktisaintek.

Baca juga: Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FHUI Terkuak dan Viral di Medsos

Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui:

- Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
- Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi

Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek:

- Pusat Panggilan: 126
- Alamat e-mail: ult@kemdiktisaintek.go.id
- Nomor telepon: 085186069126

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)