home global news

Desakan Kuat 16 Mahasiswa FHUI Kena Sanksi DO, Dekan Tegaskan Tak Punya Wewenang

Rabu, 15 April 2026 - 07:53 WIB
Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI)
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat dituntut kena sanksi drop out (DO) alias dikeluarkan. Namun begitu, pihak kampus mengatakan tak bisa serta merta.

Para pelaku dihadirkan dalam sidang internal yang digelar pada Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa dini hari. Mereka juga dihadapkan dengan ratusan mahasiswa serta perwakilan pihak kampus.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial, awalnya hanya dua pelaku yang hadir. Keduanya secara bergiliran mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

"Saya ucapkan permohonan maaf saya atas segala perbuatan yang saya lakukan yang banyak menyinggung dan melecehkan korban serta kegaduhan akibat perbuatan saya. Permohonan maaf ini saya tujukan kepada korban, FHUI, kepada UI dan publik yang terdampak secara langsung ataupun tidak langsung. Saya jadikan ini pembelajaran untuk saya, dan berkomitmen untuk mengikuti proses yang sedang berlangsung," kata salah seorang pelaku.

Baca juga:Awal Mula Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FHUI Terkuak dan Viral di Medsos

Mahasiswa yang hadir di sana pun geram dan meminta dihadirkan keempatbelas pelaku lainnya. "Yang lain mana?" teriak para mahasiswa saling bergantian.

Pelaku lain disebut belum hadir karena alasan tertentu, termasuk belum mendapat izin orangtua.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya