MUI Kritik Pemusnahan Massal 6,9 Ton Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Jakarta
Esti setiyowati
Ahad, 19 April 2026 - 12:32 WIB
MUI Kritik Pemusnahan Massal 6,9 Ton Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemusnahan massal 6,98 ton ikan sapu-sapu dengan cara mengubur pada Jumat, 17 April 2026.
Sebanyak 68.800 ekor ikan sapu-sapu berhasil dijaring dari operasi yang bertujuan mengendalikan populasi spesies invasif ini.
Baca juga: Soroti Dugaan Pelecehan di FHUI, MUI Serukan Penguatan Akhlak di Kampus
Pembasmian dengan cara mengubur dalam kondisi ikan sapu-sapu masih hidup, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan langkah tersebut menyalahi dua prinsip, yaitu prinsip rahmatan lil 'alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.
Pun begitu, Kiai Miftah mengakui bahwa kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan).
Seperti diketahui, ikan sapu-sapu atau pleco dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah pada Sabtu (18/4/2026), seperti dikutip dari laman MUI Digital.
Sebanyak 68.800 ekor ikan sapu-sapu berhasil dijaring dari operasi yang bertujuan mengendalikan populasi spesies invasif ini.
Baca juga: Soroti Dugaan Pelecehan di FHUI, MUI Serukan Penguatan Akhlak di Kampus
Pembasmian dengan cara mengubur dalam kondisi ikan sapu-sapu masih hidup, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan langkah tersebut menyalahi dua prinsip, yaitu prinsip rahmatan lil 'alamin dan prinsip kesejahteraan hewan.
Pun begitu, Kiai Miftah mengakui bahwa kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan).
Seperti diketahui, ikan sapu-sapu atau pleco dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah pada Sabtu (18/4/2026), seperti dikutip dari laman MUI Digital.