Fatwa Imam Syafi’i Mengenai Larangan Sumpah Atas Nama Selain Allah Taala
Miftah yusufpati
Ahad, 19 April 2026 - 16:18 WIB
Larangan bersumpah dengan selain Allah merupakan pilar tauhid dalam lisan. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Dalam riuh rendah perdebatan hukum Islam yang kerap terjebak pada formalitas, suara Muhammad bin Idris al-Syafi’i atau yang lebih dikenal sebagai Imam Syafi’i, kembali bergema sebagai kompas moral. Di tengah masyarakat yang terkadang masih enteng mengucapkan sumpah demi moyang, demi matahari, atau demi kehormatan leluhur, sang imam meletakkan garis batas yang tegas. Baginya, sumpah bukan sekadar pemanis kata dalam negosiasi atau pergaulan sosial, melainkan sebuah bentuk pengagungan yang bersifat teosentris.
Dalam adikarya fikihnya, Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menuangkan kegelisahan intelektual sekaligus spiritualnya terhadap fenomena bersumpah dengan selain Allah. Beliau menyatakan:
فَكُلُّ مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ كَرِهْتُ لَهُ وَ خَشِيْتُ عَلَيْهِ أََنْ تَكُوْنَ يَمِيْنُهُ مَعْصِيَّةً وَ أَكْرَهُ الأَيْمَانَ بِاللهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ إِلاَّ فِيْمَا كَانَ طَاعَةً للهِ مِثْلُ الْبَيْعَةِ فِيْ الْجِهَادِ وَ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ
Semua orang yang bersumpah dengan selain Allah, maka saya melarangnya dan mengkhawatirkan pelakunya, sehingga sumpahnya itu adalah kemaksiatan. Saya juga membenci bersumpah dengan nama Allah dalam semua keadaan, kecuali hal itu adalah ketaatan kepada Allah, seperti berbai’at untuk berjihad dan yang serupa dengannya. (Al-Umm, Juz 1, halaman 271).
Pernyataan ini bukan sekadar larangan normatif. Jika kita menelisik lebih dalam dengan kacamata akademis, Syafi’i sedang membangun argumen tentang integritas tauhid.
Christopher Melchert dalam bukunya The Formation of the Sunni Schools of Law (1997) mencatat bahwa ketegasan Imam Syafi’i dalam masalah-masalah dasar seperti ini adalah upaya sistematisasi hukum agar tetap berpijak pada fondasi wahyu yang murni.
Sumpah, dalam struktur pemikiran Imam Syafi’i, adalah ibadah lisan. Mengarahkan ibadah kepada selain Allah, meski hanya dalam bentuk kata-kata sumpah, adalah sebuah deviasi serius.
Dalam adikarya fikihnya, Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menuangkan kegelisahan intelektual sekaligus spiritualnya terhadap fenomena bersumpah dengan selain Allah. Beliau menyatakan:
فَكُلُّ مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ كَرِهْتُ لَهُ وَ خَشِيْتُ عَلَيْهِ أََنْ تَكُوْنَ يَمِيْنُهُ مَعْصِيَّةً وَ أَكْرَهُ الأَيْمَانَ بِاللهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ إِلاَّ فِيْمَا كَانَ طَاعَةً للهِ مِثْلُ الْبَيْعَةِ فِيْ الْجِهَادِ وَ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ
Semua orang yang bersumpah dengan selain Allah, maka saya melarangnya dan mengkhawatirkan pelakunya, sehingga sumpahnya itu adalah kemaksiatan. Saya juga membenci bersumpah dengan nama Allah dalam semua keadaan, kecuali hal itu adalah ketaatan kepada Allah, seperti berbai’at untuk berjihad dan yang serupa dengannya. (Al-Umm, Juz 1, halaman 271).
Pernyataan ini bukan sekadar larangan normatif. Jika kita menelisik lebih dalam dengan kacamata akademis, Syafi’i sedang membangun argumen tentang integritas tauhid.
Christopher Melchert dalam bukunya The Formation of the Sunni Schools of Law (1997) mencatat bahwa ketegasan Imam Syafi’i dalam masalah-masalah dasar seperti ini adalah upaya sistematisasi hukum agar tetap berpijak pada fondasi wahyu yang murni.
Sumpah, dalam struktur pemikiran Imam Syafi’i, adalah ibadah lisan. Mengarahkan ibadah kepada selain Allah, meski hanya dalam bentuk kata-kata sumpah, adalah sebuah deviasi serius.