Mulai Hari Ini Produk Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
Ahmad zuhdi
Ahad, 17 Oktober 2021 - 13:02 WIB
Per hari ini Minggu (17/10/2021) mulai memberlakukan kewajiban bersertifikat halal untuk produk obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan. Foto : LANGIT7/iStock
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberlakukan kewajiban bersertifikat halal untuk produk obat-obatan, kosmetika dan barang gunaan. Pemberlakukan tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Tahap kedua ini (sertifikasi halal) dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," terang Menag Yaqut melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/10/2021).
Baca juga : Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku UMK untuk Dapat Sertifikat Halal Gratis
Ditambahkan Menteri Yaqut, penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tegas Menag.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
"Tahap kedua ini (sertifikasi halal) dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," terang Menag Yaqut melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/10/2021).
Baca juga : Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku UMK untuk Dapat Sertifikat Halal Gratis
Ditambahkan Menteri Yaqut, penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tegas Menag.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.