home global news

Menjawab Tantangan Target Pertumbuhan 8% Dalam Bingkai Pasal 33 UUD 1945

Ekonomi Syariah Sebagai Lokomotif Kedaulatan Ekonomi Nasional

Rabu, 06 Mei 2026 - 09:12 WIB
Ekonomi Syariah Sebagai Lokomotif Kedaulatan Ekonomi Nasional
Oleh: Prof. Dr. Euis Amalia M.Ag,(Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

LANGIT7.ID- Ketika Presiden Prabowo dengan tegas menetapkan target pertumbuhan ekonomi 8% sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029, seluruh elemen bangsa ditantang untuk berpikir melampaui kerangka ekonomi konvensional yang selama ini mendominasi arus utama kebijakan. Di sinilah ekonomi syariah menemukan relevansinya yang paling strategis bukan sekadar sebagai instrumen keagamaan, melainkan sebagai arsitektur pembangunan yang secara hakiki selaras dengan spirit Pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33 menegaskan tiga prinsip fundamental: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara; bumi, air, serta kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ini bukan sekadar teks normatif tetapi ini adalah DNA konstitusional yang bernapas dalam nilai-nilai maqashid al-syariah: perlindungan jiwa (hifdzu an nafs), akal (hifdzu al ‘aql), keturunan (hifdzu an nasl), harta (hifdzu al mal), dan agama (hifdzu ad din).

Ekonom besar Muhammad Baqir al-Sadr dalam Iqtishaduna (1961) jauh-jauh hari telah menggariskan bahwa sistem ekonomi Islam tidak mengenal pemisahan antara moralitas dan mekanisme pasar, dikatakannya juga bahwa tujuan dari ekonomi Islam adalah mewujudkan keadilan distributif. Inilah yang membedakannya secara fundamental Ekonomi Islam dari kapitalisme maupun sosialisme.

Perkembangan Ekonomi Syariah : Momentum Yang Tidak Boleh Terlewatkan

Fakta lapangan membuktikan bahwa ekonomi syariah Indonesia bukan lagi wacana akademik. Pada Kuartal II 2025, total aset keuangan syariah nasional tercatat sebesar Rp 10.774 triliun, tumbuh 12,8% secara tahunan jauh melampaui laju pertumbuhan industri keuangan nasional secara keseluruhan. Pangsa pasar keuangan syariah terhadap total industri keuangan nasional kini mencapai 28,6%. Angka ini membantah narasi lama bahwa ekonomi syariah hanya pinggiran.

Lebih menggembirakan lagi, sektor perbankan syariah mencatat pertumbuhan aset sebesar 7,8% secara tahunan, melampaui laju pertumbuhan perbankan konvensional yang hanya 6,4%. Dalam konteks persaingan industri yang ketat, keunggulan relatif ini sangat signifikan. Adapun literasi keuangan syariah kini telah mencapai 43,42%, meski tingkat inklusinya masih 13,41%, sebuah kesenjangan yang justru menyimpan potensi pasar domestik yang masif dan belum tergarap optimal.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya