Satgas Incar Modus Haji Jalur Cepat, 80 WNI Diduga Jamaah Ilegal Gagal Berangkat
Esti setiyowati
Jum'at, 08 Mei 2026 - 20:02 WIB
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi. Foto: Ist
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah berhasil menggagalkan keberangkatan 80 WNI yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
Baca juga:10 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal
Karena itu, pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjebak praktik haji nonprosedural.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Rizka mengatakan bahwa Satgas telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Upaya tersebut dinilai penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
Baca juga:10 WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal
Karena itu, pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjebak praktik haji nonprosedural.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Rizka mengatakan bahwa Satgas telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Upaya tersebut dinilai penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.