Kemenag Tegas soal Gratifikasi, Pemberian untuk Pejabat yang Terkait Jabatan Harus Ditolak
Tim langit 7
Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB
Kantor layanan Kementerian Agama. (Dok: Kementerian Agama)
LANGIT7.ID-Jakarta; Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa tidak semua pemberian itu gratifikasi, namun setiap pejabat dan ASN dilarang menerima pemberian terkait dengan jabatan atau suap.
Hal ini disampaikan Thobib menjawab pertanyaan terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa tidak semua pemberian itu gratifikasi.
Saat itu, Menag berbagi kisah tentang Nabi Muhammad saw yang menolong kijang, lalu pemiliknya memberikan hewan yang telah ditolong itu kepada Nabi. Menag lalu mengatakan bahwa hadiah tulus dari seseorang bukanlah gratifikasi.
"Menag menyebut tidak semua pemberian itu gratifikasi. Meski demikian, sikap Menag juga tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap," tegas Thobib dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/5/2026).
"Jadi pemberian terkait jabatan itu gratifikasi, dan harus ditolak! Sikap tegas itu, bahkan diwujudkan dalam sikap Menag yang mengembalikan pemberian yang tidak sesuai ketentuan kepada KPK," sambungnya.
Dijelaskan Thobib, regulasi mengatur bahwa ada pemberian yang bisa diterima ASN dan tidak wajib dilaporkan. Pertama, pemberian dalam adat, pernikahan, kelahiran, atau acara keagamaan dengan batasan nilai wajar (maksimal Rp1.000.000 per pemberi). Kedua, pemberikan karangan bunga atau plakat dalam acara pernikahan, pisah sambut, atau promosi jabatan.
"Pemberian yang sesuai ketentuan itu bisa diterima dan tidak harus dilaporkan," sebut Thobib Al Asyhar.
Hal ini disampaikan Thobib menjawab pertanyaan terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa tidak semua pemberian itu gratifikasi.
Saat itu, Menag berbagi kisah tentang Nabi Muhammad saw yang menolong kijang, lalu pemiliknya memberikan hewan yang telah ditolong itu kepada Nabi. Menag lalu mengatakan bahwa hadiah tulus dari seseorang bukanlah gratifikasi.
"Menag menyebut tidak semua pemberian itu gratifikasi. Meski demikian, sikap Menag juga tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap," tegas Thobib dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/5/2026).
"Jadi pemberian terkait jabatan itu gratifikasi, dan harus ditolak! Sikap tegas itu, bahkan diwujudkan dalam sikap Menag yang mengembalikan pemberian yang tidak sesuai ketentuan kepada KPK," sambungnya.
Dijelaskan Thobib, regulasi mengatur bahwa ada pemberian yang bisa diterima ASN dan tidak wajib dilaporkan. Pertama, pemberian dalam adat, pernikahan, kelahiran, atau acara keagamaan dengan batasan nilai wajar (maksimal Rp1.000.000 per pemberi). Kedua, pemberikan karangan bunga atau plakat dalam acara pernikahan, pisah sambut, atau promosi jabatan.
"Pemberian yang sesuai ketentuan itu bisa diterima dan tidak harus dilaporkan," sebut Thobib Al Asyhar.