home global news

MUI Soroti Kewajiban Negara Lindungi Warga, Usai 9 WNI Ditahan Israel Dibebaskan

Jum'at, 22 Mei 2026 - 09:16 WIB
(Dok: MUI Digital)
LANGIT7.ID-Jakarta; Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara merupakan kewajiban mendasar yang harus dijalankan negara, menyusul dibebaskannya sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0.

Menurut Buya Amirsyah, kehadiran negara tidak boleh hanya sebatas fungsi administratif, tetapi harus nyata dalam menjamin keselamatan, hak, dan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

“Alhamdulillah, kita terus mendorong agar kehadiran negara mampu melindungi warganya di mana pun dan kapan pun,” ujar Buya Amirsyah, dilansir dari situs MUI, Jumat (22/5/2026).

Ia menilai negara perlu berada di garis terdepan agar masyarakat yang menjalankan misi kemanusiaan universal tetap mendapat perlindungan dan rasa aman.

“Negara harus lebih terdepan memberikan jaminan agar seluruh warganya dapat berkiprah menjalankan misi kemanusiaan universal,” katanya.

Buya Amirsyah menjelaskan, perlindungan warga negara merupakan bagian dari sejumlah fungsi utama negara yang harus berjalan beriringan. Fungsi tersebut mencakup pengaturan kehidupan masyarakat demi mencegah bentrokan sosial dan menjaga stabilitas nasional.

Selain itu, negara juga wajib memberikan perlindungan terhadap warga dan wilayahnya dari berbagai ancaman, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya