home masjid

Bagaimana Asal Usul Syariat Adzan?

Senin, 18 Oktober 2021 - 18:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.ID/iStock)
Adzan bagi masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia bukan suatu hal yang tabu, adzan merupakan panggilan atau pemberitahuan ketika waktu shalat tiba. Karena itu, sangat aneh bin ajaib jika ada pihak yang mempersoalkan adzan berkumandang, apalagi di negeri dengan penduduk mayoritas muslim.

Adzan menurut bahasa artinya al-i'lam (pemberitahuan). Sedangkan menurut istilah adzan ialah al-i'lamu bidukhuli waqti ash-shalati bi alfadzin makhsusah (pemberitahuan masuk waktu shalat (wajib) dengan lafaz-lafaz yang telah ditentukan). Dan adzan baru disyariatkan pada tahun pertama hijriyyah.

Baca juga:Ini Bacaan Adzan dan Iqamah yang Diajarkan Rasulullah SAW

Namun timbul pertanyaan, bagaimana asal usul disyariatkkannya adzan pada tahun pertama hijriyyah?

Dalam salah satu hadits dari Abdillah bin Abdi Rabbih, ia berkata: “Ketika Rasulullah memerintahkan menyiapkan naqus (lonceng) sebagai alat untuk mengumpulkan orang-orang untuk shalat.”

Dalam satu riwayat, Nabi SAW sendiri tidak suka dengan naqus, karena menyerupai cara Nashrani. Ada seorang laki-laki mengelilingiku di saat aku tidur (dalam mimpi), ia membawa naqus di tangannya, kemudian aku bertanya kepadanya: “Wahai Abdullah, apakah engkau akan jual naqus? Ia berkata: “Untuk apa naqus?” aku berkata kepadanya: “Untuk alat memanggil waktu shalat.” Ia berkata: “Tidakkah mesti aku tunjukkan kepadamu cara yang lebih baik dari itu? Aku katakan kepadanya: "Ya.” Ia mengatakan: katakanlah:

اَللهُ اَكْبَرُ،اَللهُ اَكْبَرُ
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
adzan syariat islam hadist asal usul
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya