Menilik Sejarah Ordonansi Haji: Cara Pemerintah Hindia Belanda Mengontrol Gerakan Keagamaan
Miftah yusufpati
Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:47 WIB
Sejarah regulasi haji di Indonesia menunjukkan bahwa pengelolaan ibadah ini selalu membutuhkan keterlibatan negara yang kuat. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang mesti ditunaikan oleh setiap penganut agama Islam. Kewajiban tersebut berkelindan dengan konsep kemampuan (istitha'ah) seorang Muslim untuk melaksanakan perjalanan ke tanah suci.
Indikator mampu ini diukur secara ketat, mulai dari kecukupan perbekalan selama di perjalanan dan untuk keluarga yang ditinggalkan, biaya transportasi, kesehatan fisik dan mental, hingga jaminan keamanan sepanjang rute menuju Mekah.
Bagi kelompok ulama Ahlu Sunah Wal Jama’ah, menunaikan ibadah haji tidak boleh ditunda-tunda apabila seseorang telah memenuhi seluruh kriteria kemampuan tersebut. Dasar teologis dari kewajiban ini tertuang jelas dalam Al-Quran Surah Ali Imran ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Walillahi alan nasi hijjul baiti manistatha'a ilaihi sabila.
Artinya: Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Namun, berbeda dengan kewajiban syariat lainnya, ibadah haji dapat dikatakan sebagai ritual keagamaan terberat dalam Islam. Jemaah haji menghadapi risiko yang tidak kecil. Di era modern, carut-marut pelayanan terkadang masih menyisakan kisah pilu seperti jemaah kelaparan atau tersesat, meskipun sarana dan prasarana transportasi udara sudah sangat canggih.
Indikator mampu ini diukur secara ketat, mulai dari kecukupan perbekalan selama di perjalanan dan untuk keluarga yang ditinggalkan, biaya transportasi, kesehatan fisik dan mental, hingga jaminan keamanan sepanjang rute menuju Mekah.
Bagi kelompok ulama Ahlu Sunah Wal Jama’ah, menunaikan ibadah haji tidak boleh ditunda-tunda apabila seseorang telah memenuhi seluruh kriteria kemampuan tersebut. Dasar teologis dari kewajiban ini tertuang jelas dalam Al-Quran Surah Ali Imran ayat 97:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Walillahi alan nasi hijjul baiti manistatha'a ilaihi sabila.
Artinya: Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Namun, berbeda dengan kewajiban syariat lainnya, ibadah haji dapat dikatakan sebagai ritual keagamaan terberat dalam Islam. Jemaah haji menghadapi risiko yang tidak kecil. Di era modern, carut-marut pelayanan terkadang masih menyisakan kisah pilu seperti jemaah kelaparan atau tersesat, meskipun sarana dan prasarana transportasi udara sudah sangat canggih.