home masjid

Panduan Ibadah Dzulhijjah: Ulama Ingatkan Batasan Dosa yang Luruh Lewat Puasa Arafah

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:41 WIB
Puasa Hari Arafah tidak lagi dipandang sebagai sekadar menunda makan yang mekanistis. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Ketika jutaan jemaah haji menyemut di Padang Arafah untuk menunaikan rukun paling pokok, atmosfer sakral sembilan Dzulhijjah nyatanya tidak memudar bagi mereka yang tertinggal di tanah air. Di ruang-ruang domestik yang berjarak ribuan kilometer dari Mekkah, jutaan umat muslim menempuh jalur spiritual yang berbeda namun memiliki magnet teologis yang tidak kalah dahsyat: menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Praktik puasa sunah Hari Arafah ini telah lama bertransformasi dari sekadar ritus musiman menjadi sebuah instrumen pembersihan diri yang sangat masif bagi kaum mukmin yang belum mendapatkan kesempatan bersujud di tempat wukuf.

Di panggung hukum Islam, puasa Hari Arafah menduduki posisi yang sangat istimewa karena menawarkan rasio ganjaran yang tidak biasa dalam kalkulasi amal. Dimensi keutamaan yang besar ini bersandar pada sebuah maklumat autentik yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat sahabat Abu Qatadah radhiyallahu anhu.

Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ

Artinya: Puasa hari Arafah aku harapkan dari Allah bisa menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan setahun setelahnya. Ketetapan hukum dan janji teologis yang menggetarkan jiwa ini terdokumentasi dengan valid dalam Kitab Shahih Muslim nomor seribu seratus enam puluh dua.

Jika dibedah secara interpretatif melalui kacamata para fukaha, terdapat sebuah aspek transendental yang sangat menarik perhatian, terutama pada frasa penghapusan dosa setahun setelahnya. Bagaimana mungkin sebuah amalan yang dilakukan hari ini dapat mengunci atau menghapus dosa yang bahkan belum diperbuat oleh pelakunya pada masa depan?

Beberapa ulasan dalam kitab syarah hadis klasik, termasuk pandangan yang sering dikutip dalam jurnal ilmiah mengenai metodologi pemahaman hadis, menjelaskan dua kemungkinan makna. Pertama, Allah akan menjaga orang yang berpuasa tersebut dari perbuatan dosa besar pada tahun berikutnya. Kedua, jika orang tersebut tergelincir melakukan dosa kecil, Allah akan menyediakan kompensasi ampunan atau menggerakkan hatinya untuk segera bertaubat sehingga dosa tersebut luruh sebelum dicatat sebagai beban akhirat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya