Menag : Pesantren Punya Posisi Strategis sebagai Basis Alternatif Ekonomi Umat
Muhammad rifai akif
Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:13 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : LANGIT7
Menteri Agama Yaqut Cholil Qomas melihat pesantren memiliki posisi yang strategis sebagai basis alternatif ekonomi umat. Karena itu, ia mendorong pesantren untuk bisa beradaptasi dan berinovasi dengan perkembangan teknologi saat ini.
"Kemudian inovasi yang diprakarsai oleh lembaga non-pemerintah dan inovasi yang diprakarsai oleh pemerintah," ujar Yaqut seperti dilansir dari Antaranews, Selasa (19/10/2021).
Yaqut menambahkan posisi pesantren yang strategis tersebut dibutuhkan upaya untuk menguatkan peran pesantren sebagai institusi pemberdayaan masyarakat.
Baca juga : Mengungkap Alasan Pesantren Menyeleksi Calon Santrinya
Menurut Yaqut, di era digital yang membuat sebagian besar hidup masyarakat tak bisa dilepaskan dari kemajuan teknologi demi memudahkan kehidupannya, sejatinya pesantren juga harus mengisi ruang-ruang tersebut.
"Terlebih dahulu memahami pesantren dan belajar dari pengalaman pemberdayaan masyarakat oleh pesantren, untuk kemudian menjawab tantangan yang dihadapi oleh pesantren di era digital ini," kata dia.
Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren hadir sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren demi memberikan penguatan terhadap kekhasan pesantren.
"Kemudian inovasi yang diprakarsai oleh lembaga non-pemerintah dan inovasi yang diprakarsai oleh pemerintah," ujar Yaqut seperti dilansir dari Antaranews, Selasa (19/10/2021).
Yaqut menambahkan posisi pesantren yang strategis tersebut dibutuhkan upaya untuk menguatkan peran pesantren sebagai institusi pemberdayaan masyarakat.
Baca juga : Mengungkap Alasan Pesantren Menyeleksi Calon Santrinya
Menurut Yaqut, di era digital yang membuat sebagian besar hidup masyarakat tak bisa dilepaskan dari kemajuan teknologi demi memudahkan kehidupannya, sejatinya pesantren juga harus mengisi ruang-ruang tersebut.
"Terlebih dahulu memahami pesantren dan belajar dari pengalaman pemberdayaan masyarakat oleh pesantren, untuk kemudian menjawab tantangan yang dihadapi oleh pesantren di era digital ini," kata dia.
Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren hadir sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren demi memberikan penguatan terhadap kekhasan pesantren.