Sahkah Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua?
Muhammad rifai akif
Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:27 WIB
Akhlak muslim dan muslimah yang baik adalah walaupun tidak ridha harus tetap berlaku baik kepada orang tua. Foto : LANGIT7/iStock
Perkembangan dunia sosial media begitu pesat dalam 10 tahun terakhir, jarak antar manusia terasa begitu dekat kendati terpisah ruang dan waktu.
Saat ini tersedinya aplikasi perkenalan, membuka peluang kemungkinan berkenalan dengan orang beda agama dan bangsa. Bahkan, tidak sedikit pasangan yang akhirnya berjodoh di dunia maya meski dilatari perbedaan tadi.
Kendati pasangan yang menjalin hubungan serius memutuskan mengikuti agama Islam, tapi bagaimana jika ternyata tidak direstui orang tua? Sedangkan orang tersebut adalah orang yang pantas untuk diperjuangkan menjadi pasangan hidup.
Baca juga : Hukum Pernikahan Menurut Syekh Utsaimin hingga Imam Syafi'i
Ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah KH. Cholil Nafis menjelaskan terkait masalah menikah tanpa restu orang tua. Menurutnya pernikahan itu harus berdasarkan agama yang sama. Apalagi bila keduanya sama-sama pantas diperjuangkan.
"Menikah hendaknya harus sama agamanya. Jika berbeda agama tapi ingin diperjuangkan, ajak untuk masuk Islam terlebih dahulu. Hal ini berlaku bagi laki-laki muslim maupun perempuan muslim," kata Kyai Cholil saat dihubungi Langit7, Selasa, (19/10/2021).
Setelah orang yang dipilih mau masuk ke agama Islam, tentu masih ada masalah berikutnya yaitu bagaimana jika orang tua dan keluarganya tidak merestui.
Saat ini tersedinya aplikasi perkenalan, membuka peluang kemungkinan berkenalan dengan orang beda agama dan bangsa. Bahkan, tidak sedikit pasangan yang akhirnya berjodoh di dunia maya meski dilatari perbedaan tadi.
Kendati pasangan yang menjalin hubungan serius memutuskan mengikuti agama Islam, tapi bagaimana jika ternyata tidak direstui orang tua? Sedangkan orang tersebut adalah orang yang pantas untuk diperjuangkan menjadi pasangan hidup.
Baca juga : Hukum Pernikahan Menurut Syekh Utsaimin hingga Imam Syafi'i
Ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah KH. Cholil Nafis menjelaskan terkait masalah menikah tanpa restu orang tua. Menurutnya pernikahan itu harus berdasarkan agama yang sama. Apalagi bila keduanya sama-sama pantas diperjuangkan.
"Menikah hendaknya harus sama agamanya. Jika berbeda agama tapi ingin diperjuangkan, ajak untuk masuk Islam terlebih dahulu. Hal ini berlaku bagi laki-laki muslim maupun perempuan muslim," kata Kyai Cholil saat dihubungi Langit7, Selasa, (19/10/2021).
Setelah orang yang dipilih mau masuk ke agama Islam, tentu masih ada masalah berikutnya yaitu bagaimana jika orang tua dan keluarganya tidak merestui.