Menjaga Kemurnian Kaidah Ibadah dari Intervensi Subjektivitas Nalar
Miftah yusufpati
Selasa, 09 Juni 2026 - 16:00 WIB
Prinsip tauqifiyah ini terus digaungkan oleh para pemikir Islam dunia sebagai instrumen untuk menjaga otentisitas agama dari arus liberalisasi. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Nalar keagamaan publik sering kali terjebak dalam perangkap subjektivitas saat mendefinisikan batasan ritual. Sebagian jemaah, didorong oleh antusiasme moral atau tradisi lokal, merasa berhak mengklasifikasikan kebaikan berdasarkan tolok ukur rasio mereka sendiri.
Mereka menetapkan sesuatu sebagai kewajiban, atau sebaliknya melarang suatu perkara, tanpa memiliki basis rujukan yang valid dari teks otoritatif.
Gejala penyimpangan ini mengabaikan kaidah fundamental dalam hukum Islam bahwa ibadah bersifat tauqifiyah. Artinya, sebuah pengabdian spiritual tidak boleh diada-adakan dan wajib dibangun di atas dasar-dasar yang kokoh yang telah dijelaskan oleh Allah di dalam kitab-Nya, serta oleh Nabi Muhammad di dalam Sunnahnya.
Secara epistemologis, konsep tauqifiyah menegaskan bahwa aktivitas ibadah tidak boleh dilakukan kecuali dengan apa yang telah diperintahkan atau dituntunkan oleh wahyu Allah Taala.
Pembatasan ketat ini diberlakukan karena akal manusia semata-mata tidak akan pernah mampu menjangkau perincian masalah ibadah.
Rasio tidak memiliki perangkat mandiri untuk mengukur peta kebenaran mengenai masalah halal dan haram, serta hal-hal apa saja yang sesungguhnya dibenci atau dicintai oleh Allah Taala.
Batasan Wahyu
Mereka menetapkan sesuatu sebagai kewajiban, atau sebaliknya melarang suatu perkara, tanpa memiliki basis rujukan yang valid dari teks otoritatif.
Gejala penyimpangan ini mengabaikan kaidah fundamental dalam hukum Islam bahwa ibadah bersifat tauqifiyah. Artinya, sebuah pengabdian spiritual tidak boleh diada-adakan dan wajib dibangun di atas dasar-dasar yang kokoh yang telah dijelaskan oleh Allah di dalam kitab-Nya, serta oleh Nabi Muhammad di dalam Sunnahnya.
Secara epistemologis, konsep tauqifiyah menegaskan bahwa aktivitas ibadah tidak boleh dilakukan kecuali dengan apa yang telah diperintahkan atau dituntunkan oleh wahyu Allah Taala.
Pembatasan ketat ini diberlakukan karena akal manusia semata-mata tidak akan pernah mampu menjangkau perincian masalah ibadah.
Rasio tidak memiliki perangkat mandiri untuk mengukur peta kebenaran mengenai masalah halal dan haram, serta hal-hal apa saja yang sesungguhnya dibenci atau dicintai oleh Allah Taala.
Batasan Wahyu