home masjid

Al-Quran Menetapkan 8 Golongan Penerima Zakat Guna Mencegah Ketimpangan Ekonomi Global

Jum'at, 12 Juni 2026 - 05:00 WIB
Rasa cinta sesama makhluk akhirnya bersemi di bawah naungan sistem ibadah yang agung. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Lampu jalanan di kawasan bisnis Sudirman baru saja dipadamkan ketika seorang pria tua mulai merapikan tumpukan kardus di emperan toko. Kedua tangannya yang bergetar mencoba meluruskan plastik tipis untuk melindungi tubuh dari embun pagi.

Tidak jauh dari sana, seorang petugas kebersihan kota menyapu sisa sampah dengan seragam yang mulai pudar warnanya. Di kota besar ini, pemandangan kemiskinan sering kali larut dalam rutinitas harian. Banyak orang lewat dan memberikan uang receh secara acak tanpa mengetahui apakah bantuan tersebut sudah tepat sasaran.

Padahal, dalam tatanan hukum Islam, urusan distribusi bantuan sosial tidak boleh berjalan serampangan.Al-Quran telah menetapkan regulasi yang ketat mengenai siapa saja yang berhak menerima aliran dana tersebut agar ketimpangan ekonomi dapat diselesaikan dari akarnya.

Peta penyaluran bantuan ini tertata rapi dalam regulasi ketuhanan. FirmanAllah Taala memberikan penjelasan yang sangat spesifik mengenai kepada siapa sedekah wajib atau zakat itu harus diberikan.

Batasan ini bertujuan agar dana sosial keagamaan tidak berputar di lingkaran orang-orang kaya saja. Ketentuan mengenai pos anggaran spiritual ini tercantum jelas dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sedekah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, orang-orang yang perlu dilunakkan hatinya, untuk melepaskan perbudakan, orang-orang yang dibebani utang, untuk jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan. Inilah yang telah diwajibkan oleh Allah, dan Allah Maha Mengetahui dan Bijaksana.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya