home masjid

Fungsi Adzan dan Penyalahgunaannya, Nomor 1 & 2 Sering Terjadi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 22:35 WIB
Ilustrasi seorang pria muslim sedang mengumandangkan adzan. (Foto: Langit7.ID/iStock)
Menurut ketentuan syar'i, adzan hanya digunakan untuk pemberitahuan waktu shalat. Itupun tidak semua shalat, tetapi hanya shalat yang wajib saja. Dalam satu hadits dinyatakan:

Rasulullah Saw bersabda: "Apabila tiba waktu shalat, maka hendaklah adzan untuk kalian salah seorang di antara kalian, dan hendaklah mengimami kalian yang paling senior di antara kalian." (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga:Bagaimana Hukum Adzan Elektronik dengan Kaset CD atau Flashdisk?

Berdasarkan hadits tersebut, maka disyari'atkan adzan itu untuk pemberitahuan waktu shalat yang wajib saja. Sedangkan untuk shalat sunnah, tidak disyari'atkan adzan sekalipun untuk shalat ied al-Fithri yang lebih semarak daripada shalat Jum'at. Lebih khusus dalam satu hadits ditegaskan sebagai berikut:

Dari Jabir bin Samurah radiallahu anhu, ia berkata: "Aku pernah shalat 'idain bersama Nabi Saw bukan satu kali atau dua kali tanpa adzan dan iqamat." (HR Muslim).

Di masyarakat kita masih banyak pelaksanaan adzan di luar ketentuan syara'. Dengan kata lain, tidak ada dasar hukumnya sama sekali, yaitu:

1. Adzan karena kelahiran seorang bayi. Praktiknya, di saat bayi lahir suka diadzankan di tefinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya, jam berapa saja bayi Itu dilahirkan, baik siang atau malam. Praktek Ini tidak terdapat dalil yang kuat, baik dari Alquran ataupun hadits Nabi SAW yang shahih. Kemudian jika bayi Itu lahir jam tiga malam atau sebelum shubuh, mestikah pakai adzan awwal atau tidak? Yaitu menggunakan tatswib: "Ash-shalatu khayrun minan naum".
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
adzan fungsi adzan rasulullah saw
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya