LANGIT7.ID, Jakarta - - Menurut ketentuan syar'i, adzan hanya digunakan untuk pemberitahuan waktu shalat. Itupun tidak semua shalat, tetapi hanya shalat yang wajib saja. Dalam satu hadits dinyatakan:
Rasulullah Saw bersabda: "Apabila tiba waktu shalat, maka hendaklah adzan untuk kalian salah seorang di antara kalian, dan hendaklah mengimami kalian yang paling senior di antara kalian." (HR Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Bagaimana Hukum Adzan Elektronik dengan Kaset CD atau Flashdisk?Berdasarkan hadits tersebut, maka disyari'atkan adzan itu untuk pemberitahuan waktu shalat yang wajib saja. Sedangkan untuk shalat sunnah, tidak disyari'atkan adzan sekalipun untuk shalat ied al-Fithri yang lebih semarak daripada shalat Jum'at. Lebih khusus dalam satu hadits ditegaskan sebagai berikut:
Dari Jabir bin Samurah radiallahu anhu, ia berkata: "Aku pernah shalat 'idain bersama Nabi Saw bukan satu kali atau dua kali tanpa adzan dan iqamat." (HR Muslim).
Di masyarakat kita masih banyak pelaksanaan adzan di luar ketentuan syara'. Dengan kata lain, tidak ada dasar hukumnya sama sekali, yaitu:
1. Adzan karena kelahiran seorang bayi. Praktiknya, di saat bayi lahir suka diadzankan di tefinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya, jam berapa saja bayi Itu dilahirkan, baik siang atau malam. Praktek Ini tidak terdapat dalil yang kuat, baik dari Alquran ataupun hadits Nabi SAW yang shahih. Kemudian jika bayi Itu lahir jam tiga malam atau sebelum shubuh, mestikah pakai adzan awwal atau tidak? Yaitu menggunakan tatswib: "Ash-shalatu khayrun minan naum".
2. Adzan kematian, yaitu di saat mayit mau dikuburkan suka diadzankan dan iqamat dan setelah itu dikuburkan. Secara logika, apakah tepat mengajak shalat kepada yang sudah mati?
Baca juga: Peringatan Maulid Nabi Perkara Ijtihadiyah, Tidak Dilarang atau Dianjurkan3. Adzan di saat mau berangkat haji, praktiknya setelah keluar rumah sebelum berangkat suka diadzankan dulu dan iqamat, kemudian diantar oleh jama'ah untuk pergi haji.
4. Adzan di saat mau memasuki rumah baru, praktiknya di saat mau masuk rumah baru biasanya dipandu oleh seorang tokoh setempat dengan mengumandangkan adzan dulu sebelum masuk rumah. Bahkan, untuk masuk setiap kamar juga suka dimulai dengan adzan dulu, tujuannya katanya untuk mengusir jin atau syetan.
5. Untuk memasuki gua, kadang dipandu oleh seorang pemandu dikumandangkan adzan dulu. Hal ini dimaksudkan untuk mengusir jin atau syetan.
6. Jika hujan lebat yang disertai petir kadang dianjurkan untuk adzan supaya anginnya menjadi reda.
Praktek-praktek adzan tersebut di atas tidak ada sama sekali dasar hukumnya, baik dari Alquran atau hadits shahih, bahkan hadits dha'if pun tidak ada, amal shahabat pun tidak ada dan itu hanya tradisi yang turun temurun yang tidak ada dasar hukumnya.
Sementara dalam pelaksanaan ibadah, hendaklah berdasarkan dalil baik dari Alquran ataupun sunnah Nabi Saw, dengan kata lain, perbuatan tersebut adalah bid'ah. (Sumber: Kitab al-Fatawa tentang 'Masalah-masalah Seputar Thaharah dan Shalat' karya KH Aceng Zakaria)
Baca juga: Doa dari Surah Al Baqarah, Dibaca saat Hadapi Masalah Berat(asf)