Capaian Pembelajaran Resmi Diperbarui, Hanya Mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti yang Berubah
Lusi mahgriefie
Kamis, 25 Juni 2026 - 08:49 WIB
Foto ilustrasi: Kemendikdasmen
Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah resmi diperbarui. Dari sejumlah mata pelajaran, hanya pelajaran Agama dan Budi Pekerti yang mengalami perubahan capaian.
Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Perubahan dalam keputusan tersebut bersifat terbatas, yaitu hanya mencakup Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.
Sementara Capaian Pembelajaran seluruh mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025, dan tidak mengalami perubahan.
Penetapan keputusan ini merupakan tindak lanjut penyesuaian kebijakan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti guna memperkuat arah pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan murid serta perkembangan kebijakan pendidikan nasional.
Baca juga:Kemendikdasmen Sahkan Peraturan MPLS Ramah Bebas Perploncoan dan Penuh Kasih Sayang
Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pembaruan ini dilakukan secara terukur untuk memberikan kepastian bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran.
Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Perubahan dalam keputusan tersebut bersifat terbatas, yaitu hanya mencakup Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.
Sementara Capaian Pembelajaran seluruh mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025, dan tidak mengalami perubahan.
Penetapan keputusan ini merupakan tindak lanjut penyesuaian kebijakan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti guna memperkuat arah pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan murid serta perkembangan kebijakan pendidikan nasional.
Baca juga:Kemendikdasmen Sahkan Peraturan MPLS Ramah Bebas Perploncoan dan Penuh Kasih Sayang
Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pembaruan ini dilakukan secara terukur untuk memberikan kepastian bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran.