home edukasi & pesantren

Kriteria dan Syarat Mendaftar SPMB PJJ Khusus untuk Anak Putus Sekolah

Ahad, 05 Juli 2026 - 12:43 WIB
Ilustrasi: ist
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang pendidikan menengah Tahun 2026 akan dilaksanakan di 32 provinsi dengan melibatkan 132 sekolah.

Program ini sebagai bagian dari gerakan bersama, guna memastikan semakin banyak anak Indonesia kembali aktif belajar dan menuntaskan pendidikannya.

Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen meluncurkan SPMB PJJ, yang dirancang sebagai paradigma baru layanan pendidikan yang berpusat pada kebutuhan anak, khususnya bagi sekira 2,4 juta anak tanpa sekolah (ATS) usia 16-18 tahun, yang menghadapi berbagai hambatan mengakses pendidikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti menyebutkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan tingginya ATS yaitu keterbatasan ekonomi, keterbatasan akses untuk menjangkau layanan pendidikan formal, hingga faktor kondisi sosial yang menyebabkan peserta didik harus keluar dari sistem dan layanan pendidikan formal.

Untuk itu, PJJ ini hadir agar bisa menjangkau jutaan anak yang putus sekolah. "ATS dengan kelompok usia 16-18 tahun ini merupakan kelompok usia kritis. Karena jika tidak segera dijangkau, mereka berpotensi semakin jauh dari layanan pendidikan. Dan mereka akan lebih cepat masuk ke pasar kerja tanpa keterampilan memadai," kata Suharti.

Alur dan Karakteristik Skema SPMB PJJ

1. Sistem konsorsium
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya