home edukasi & pesantren

Kemenag Gandeng Peradi dan UI, Lulusan PTKI Kini Punya Peluang Lebih Besar Jadi Advokat

Kamis, 09 Juli 2026 - 14:23 WIB
(Dok: Kemenag)
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dan Universitas Indonesia (UI). Kerja sama ini difokuskan pada penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).

Kerja sama ini semakin membuka peluang bagi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk menekuni profesi advokat. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama melibatkan 111 PTKI, baik negeri maupun swasta, binaan Kemenag. Langkah ini merupakan perwujudan konsep Triple Helix: sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi untuk memperkuat kehadiran Fakultas Syariah dan Hukum dalam pembangunan hukum nasional.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, Fakultas Syariah pada PTKI harus bertransformasi menjadi aktor yang lebih nyata dan solutif dalam menjawab tantangan hukum di masyarakat.

"Fakultas Syariah harus mampu memperkuat kebesaran hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak. Tidak hanya itu, isu-isu kontemporer seperti hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, hingga problem hukum keagamaan harus menjadi fokus kajian dan pengabdian," ujar Menag di Jakarta,dikutip Kamis (9/7/2026).

Menag mendorong perluasan kolaborasi Fakultas Syariah dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi advokat, pengadilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga pemerintah daerah dan civil society. Bentuk kerja sama yang diharapkan mencakup mulai dari klinik hukum, magang profesi, hingga riset bersama.

"Saya menyambut baik dan mendukung penuh penyelenggaraan MoU ini, termasuk simposium yang akan dilaksanakan. Semoga ikhtiar ini melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum, profesi yang bernilai tinggi, serta ketahanan keluarga Indonesia," pungkas Menag.

Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa tujuan utama kolaborasi ini adalah untuk menghubungkan dunia pendidikan dengan realitas profesi. "Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, namun juga berintegritas dan berakhlak," tegas Harris. Ia menyebut bahwa dari 111 perguruan tinggiini akan menciptakan111 ruang dalam menumbuhkan karakterdan 111 simpul harapanbagi masa depanpenegakan hukum di Indonesia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya