home edukasi & pesantren

MUI Dukung Wamenag Sisipkan Pendidikan Bahaya LGBT Sejak Kelas 4 SD

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:28 WIB
MUI Dukung Wamenag Sisipkan Pendidikan Bahaya LGBT Sejak Kelas 4 SD
Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan memasukkan materi edukasi tentang bahaya penyebaran paham Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum pendidikan formal mulai jenjang kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Tokoh agama yang familier dipanggil Prof Niam ini menganggap gagasan yang dicetuskan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i merupakan bukti konkret keberadaan negara dalam menjaga nilai-nilai moral serta ketahanan mental generasi penerus dari dampak penyimpangan seksual.

"Upaya Kemenag dalam merancang materi edukasi ini menjadi wujud nyata perlindungan negara terhadap anak-anak bangsa,” kata Prof Niam dikutip laman resmi MUI, Kamis (23/7/2026).

“Perancangan kurikulum pencegahan yang tersusun rapi serta disesuaikan dengan tingkatan umur murid mulai kelas 4 SD merupakan langkah pencegahan yang edukatif, preventif, sekaligus terukur," imbuhnya.

Prof Niam kembali menggarisbawahi bahwa kecenderungan seksual sesama jenis bukanlah sebuah fitrah atau bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat kodrati, melainkan sebuah bentuk penyimpangan yang harus dikembalikan ke jalan yang benar.

Ia menyebutkan bahwa hasrat seksual terhadap sesama jenis merupakan gangguan yang perlu disembuhkan sekaligus kekeliruan yang mesti diluruskan. “Kita dilarang membiarkan atau memberikan legalitas bagi aktivitas ini untuk berkembang pesat di tengah lingkungan publik," ungkap Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok tersebut.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini memaparkan bahwa pendirian tersebut memiliki pijakan kuat pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 mengenai Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Pada fatwa tersebut digariskan bahwa hubungan intim yang diakui secara sah oleh syariat Islam maupun hukum positif negara cuma persetubuhan antara pria dan wanita di dalam ikatan perkawinan yang sah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya