home edukasi & pesantren

Kiai Didin Minta Edukasi Bahaya LGBT Masuk Kurikulum Sekolah hingga Kampus

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:41 WIB
Kiai Didin Minta Edukasi Bahaya LGBT Masuk Kurikulum Sekolah hingga Kampus
Dukungan penuh mengalir terhadap rencana strategis Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang akan menyisipkan materi edukasi mengenai bahaya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum pendidikan formal. Program pencegahan ini rencananya akan diterapkan secara berjenjang mulai dari siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Dukungan tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), KH Didin Hafidhuddin saat memberikan ceramah dalam kajian keagamaan yang berlangsung di Masjid Ibn Khaldun, Bogor, baru-baru ini.

Mantan Ketua Baznas RI tersebut menilai bahwa terobosan yang dirancang oleh Kementerian Agama merupakan sebuah kebijakan yang sangat tepat dan terukur. Langkah ini dianggap sebagai ikhtiar nyata dalam membentengi serta melindungi generasi muda dari ancaman perilaku menyimpang yang dapat merusak moral dan masa depan bangsa Indonesia.

"Program yang bagus. Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Wamenag. Beliau menganjurkan kurikulum yang berkaitan dengan bahaya dari LGBT," ujar Kiai Didin.

Baca Juga:Pemidanaan LGBT di Indonesia Bisa Terwujud, Ini Penjelasan Mahfud MD

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dunia pendidikan formal harus menjadi benteng pertahanan utama dan terdepan dalam mencegah berkembangnya fenomena perilaku menyimpang tersebut di tengah masyarakat. Atas dasar itulah, materi keilmuan yang memuat pemahaman komprehensif mengenai dampak buruk serta bahaya laten dari LGBT perlu diajarkan secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan di seluruh lingkungan sekolah.

Tidak hanya berhenti pada pembenahan dan penyusunan kurikulum semata, Kiai Didin juga mendorong pemerintah agar upaya pencegahan ini diperkuat melalui regulasi dan aturan hukum yang mengikat di tingkat satuan pendidikan. Menurut pandangannya, pemerintah pusat maupun daerah perlu memberikan legalitas serta kewenangan penuh kepada para pemangku kebijakan di lapangan, mulai dari kepala dinas pendidikan, para kepala sekolah, hingga pimpinan perguruan tinggi atau rektor.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya