Ingat, Mulai Besok Calon Penumpang Pesawat Wajib PCR
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:20 WIB
Penumpang pesawat wajib pakai PCR. (foto: istock)
Satuan Tugas Covid-19 menerapkan syarat keterangan negatif tes PCR bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda pesawat terbang di Jawa dan Bali. Wajib tes PCR ini sudah mulai diberlakukan Minggu (24/10) besok.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penggunaan hasil tes PCR memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen.
"Surat keterangan hasil negatif tes PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam," ujar Wiko Adisamito dikutip Sabtu (23/10).
Baca juga:Ganjil Genap Jakarta Diperluas hingga ke Tempat Wisata
Wiku mengemukakan, pengetatan metode pengujian menjadi tes PCR itu karena saat ini sudah tidak diterapkannya pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.
Penerapan itu, lanjut dia, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
"PCR sebagai metode testing good standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," katanya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penggunaan hasil tes PCR memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen.
"Surat keterangan hasil negatif tes PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam," ujar Wiko Adisamito dikutip Sabtu (23/10).
Baca juga:Ganjil Genap Jakarta Diperluas hingga ke Tempat Wisata
Wiku mengemukakan, pengetatan metode pengujian menjadi tes PCR itu karena saat ini sudah tidak diterapkannya pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.
Penerapan itu, lanjut dia, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
"PCR sebagai metode testing good standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," katanya.