LANGIT7.ID, Jakarta - Satuan Tugas Covid-19 menerapkan syarat keterangan negatif tes PCR bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda pesawat terbang di Jawa dan Bali. Wajib tes PCR ini sudah mulai diberlakukan Minggu (24/10) besok.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penggunaan hasil tes PCR memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen.
"Surat keterangan hasil negatif tes PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam," ujar Wiko Adisamito dikutip Sabtu (23/10).
Baca juga:
Ganjil Genap Jakarta Diperluas hingga ke Tempat WisataWiku mengemukakan, pengetatan metode pengujian menjadi tes PCR itu karena saat ini sudah tidak diterapkannya pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.
Penerapan itu, lanjut dia, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
"PCR sebagai metode testing good standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," katanya.
Wiku juga menyampaikan, pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 itu juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Penggunaan tes PCR bagi pengguna moda pesawat terbang sempat mendapat penolakan dari sejumlah anggota dewan.
Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah, mengatakan aturan tes PCR itu aneh. Pasalnya setelah vaksinasi, ternyata masyarakat masih dibebani dengan tes PCR untuk bepergian.
“Publik jadi berpikir, ah percuma vaksinasi, wong masih wajib tes PCR,” katanya, Kamis (20/10).
Selain itu menurut Nadlifah, kebijakan itu menimbulkan spekulasi macam-macam di masyarakat, bahwa jangan-jangan di baliknya ada motif bisnis.
Senada disampaikan anggota DPR dari Komisi V Neng Eem Marhamah Zulfah. Menurutnya kewajiban tes PCR meski sudah vaksinasi ini bisa dipersepsikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap bisnis penyelenggara tes PCR.
(sof)