Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 31 Agustus 2026
home global news detail berita

Ingat, Mulai Besok Calon Penumpang Pesawat Wajib PCR

Garry Talentedo Kesawa Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:20 WIB
Ingat, Mulai Besok Calon Penumpang Pesawat Wajib PCR
Penumpang pesawat wajib pakai PCR. (foto: istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Satuan Tugas Covid-19 menerapkan syarat keterangan negatif tes PCR bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda pesawat terbang di Jawa dan Bali. Wajib tes PCR ini sudah mulai diberlakukan Minggu (24/10) besok.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penggunaan hasil tes PCR memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen.

"Surat keterangan hasil negatif tes PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam," ujar Wiko Adisamito dikutip Sabtu (23/10).

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Diperluas hingga ke Tempat Wisata

Wiku mengemukakan, pengetatan metode pengujian menjadi tes PCR itu karena saat ini sudah tidak diterapkannya pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.

Penerapan itu, lanjut dia, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

"PCR sebagai metode testing good standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," katanya.

Wiku juga menyampaikan, pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 itu juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Penggunaan tes PCR bagi pengguna moda pesawat terbang sempat mendapat penolakan dari sejumlah anggota dewan.

Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah, mengatakan aturan tes PCR itu aneh. Pasalnya setelah vaksinasi, ternyata masyarakat masih dibebani dengan tes PCR untuk bepergian.

“Publik jadi berpikir, ah percuma vaksinasi, wong masih wajib tes PCR,” katanya, Kamis (20/10).

Selain itu menurut Nadlifah, kebijakan itu menimbulkan spekulasi macam-macam di masyarakat, bahwa jangan-jangan di baliknya ada motif bisnis.

Senada disampaikan anggota DPR dari Komisi V Neng Eem Marhamah Zulfah. Menurutnya kewajiban tes PCR meski sudah vaksinasi ini bisa dipersepsikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap bisnis penyelenggara tes PCR.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 31 Agustus 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:57
Ashar
15:14
Maghrib
17:56
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan