Kutip Al-Qur’an dan Bahas Siksa Kubur, Masjid di Prancis Ditutup 6 Bulan
Esti setiyowati
Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:43 WIB
Kutip Al-Quran dan Bahas Siksa Kubur, Masjid di Prancis Ditutup 6 Bulan. Foto: Ist
Pengadilan Administratif Montreuil, Prancis memutuskan untuk tetapmenutup Masjid Chanteloup di Aulnay-sous-Bois, wilayah dekat Paris. Masjid tersebut akan ditutup selama enam bulan atau hingga Januari 2027.
Penutupan tetap dilakukan setelah pengadilan menolak permohonan permohonan penangguhan.
Dilansir dari Middle East Eye, Rabu (12/8/2026), alasan penutupan masjid oleh pemerintah berkaitan dengan isi khotbah dan materi keagamaan yang disampaikan di masjid.
Baca juga: Pemerintah Perancis Menutup Sebuah Masjid di Allain
Rafik Chekkat, pengacara hak asasi manusia yang mewakili pihak masjid, mengatakan pemerintah mempermasalahkan imam yang mengutip tujuh ayat Al-Qur’an dan rujukan sejumlah karya penting dalam Islam.
Karya yang disebut antara lain Riyadhus Shalihin (The Garden of the Righteous) dan Al-Arba'in an-Nawawiyah (The Forty Hadiths). Kedua karya tersebut merupakan karya Imam Nawawi, ulama dan cendekiawan Muslim abad ke-13 dari Suriah yang dikenal luas dalam dunia Islam.
“Di Prancis, apakah seorang imam masih boleh mengutip Al-Qur’an di masjid tempat dia menyampaikan khotbah?” kata Chekkat.
Penutupan tetap dilakukan setelah pengadilan menolak permohonan permohonan penangguhan.
Dilansir dari Middle East Eye, Rabu (12/8/2026), alasan penutupan masjid oleh pemerintah berkaitan dengan isi khotbah dan materi keagamaan yang disampaikan di masjid.
Baca juga: Pemerintah Perancis Menutup Sebuah Masjid di Allain
Rafik Chekkat, pengacara hak asasi manusia yang mewakili pihak masjid, mengatakan pemerintah mempermasalahkan imam yang mengutip tujuh ayat Al-Qur’an dan rujukan sejumlah karya penting dalam Islam.
Karya yang disebut antara lain Riyadhus Shalihin (The Garden of the Righteous) dan Al-Arba'in an-Nawawiyah (The Forty Hadiths). Kedua karya tersebut merupakan karya Imam Nawawi, ulama dan cendekiawan Muslim abad ke-13 dari Suriah yang dikenal luas dalam dunia Islam.
“Di Prancis, apakah seorang imam masih boleh mengutip Al-Qur’an di masjid tempat dia menyampaikan khotbah?” kata Chekkat.