Wamenag: Kasus Hafalan Al-Qur’an Ditukar Miras Jangan Berhenti di Permintaan Maaf
Esti setiyowati
Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:08 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafii. Foto: Kemenag
Kasus pemberian sebotol minuman keras (miras) sebagai hadiah dalam tantangan hafalan Al-Qur’an di festival musik The Sounds Project, Ecopark Ancol, Jakarta Utara, mendapat perhatian Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi’i.
Insiden kini tengah ditangani aparat kepolisian. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan acara, termasuk penyelenggara dan pengisi acara, telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang memicu sorotan publik.
Namun, bagi Romo Syafi’i, permintaan maaf tidak semestinya menjadi akhir dari persoalan.
Baca juga:MUI Jakut Desak Proses Hukum soal Promo Miras Pakai Hafalan Qur'an
"Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat," kata Wamenag Romo Syafi'i dalam keterangannya di MUI Digital, dikutip Kamis (13/8/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum tetap menjalankan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya, penanganan harus mencakup seluruh pihak. Tidak hanya mereka yang berada di panggung, tetapi juga pihak yang merancang, menyetujui, memberikan izin, hingga menjalankan kegiatan tersebut.
Romo Syafi’i menilai penggunaan simbol dan unsur keagamaan dalam aktivitas promosi atau komersial membutuhkan batasan yang jelas.
Insiden kini tengah ditangani aparat kepolisian. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan acara, termasuk penyelenggara dan pengisi acara, telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang memicu sorotan publik.
Namun, bagi Romo Syafi’i, permintaan maaf tidak semestinya menjadi akhir dari persoalan.
Baca juga:MUI Jakut Desak Proses Hukum soal Promo Miras Pakai Hafalan Qur'an
"Kasus yang terjadi sekarang tidak boleh hanya berhenti pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat," kata Wamenag Romo Syafi'i dalam keterangannya di MUI Digital, dikutip Kamis (13/8/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum tetap menjalankan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya, penanganan harus mencakup seluruh pihak. Tidak hanya mereka yang berada di panggung, tetapi juga pihak yang merancang, menyetujui, memberikan izin, hingga menjalankan kegiatan tersebut.
Romo Syafi’i menilai penggunaan simbol dan unsur keagamaan dalam aktivitas promosi atau komersial membutuhkan batasan yang jelas.