FISIP UB Siapkan Keringanan Biaya Pendidikan Rp1,758 Miliar untuk Mahasiswa Baru
Dwi sasongko
Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:00 WIB
(Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta; Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) menyiapkan keringanan biaya pendidikan senilai Rp1,758 miliar bagi mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen FISIP UB memastikan persoalan biaya tidak menjadi alasan mahasiswa menghentikan pendidikan.
Kebijakan tersebut diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk keringanan biaya pendidikan, termasuk melalui skema potongan komponen biaya kuliah seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan ketentuan dan hasil penetapan masing-masing mahasiswa.
Dekan FISIP UB, Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.E., M.Si., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan fakultas terhadap keberlanjutan studi mahasiswa.
"Kebijakan ini diberikan agar tidak ada mahasiswa FISIP yang berhenti kuliah hanya karena faktor biaya. Kami ingin memastikan mahasiswa memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan dan mengembangkan potensinya secara optimal," ujar Ahmad Imron Rozuli dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan dan Sumber Daya FISIP UB, Dr. Muhammad Lukman Hakim, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa total keringanan yang dialokasikan mencapai Rp1.758.915.000.
Secara teknis, alokasi tersebut terbagi dalam tiga jenjang pendidikan, yakni Program Sarjana (S1) Rp1.657.040.000, Program Magister (S2) Rp31.500.000 dan Program Doktor (S3) Rp70.375.000. Dengan demikian, sekitar 94,2 persen dari total alokasi keringanan diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang S1.
"Secara prinsip, keringanan biaya ini merupakan instrumen fakultas untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan. Bentuknya dapat berupa pengurangan atau keringanan terhadap komponen biaya pendidikan, baik UKT maupun IPI, sesuai dengan skema yang ditetapkan," jelas Lukman.
Kebijakan tersebut diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk keringanan biaya pendidikan, termasuk melalui skema potongan komponen biaya kuliah seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan ketentuan dan hasil penetapan masing-masing mahasiswa.
Dekan FISIP UB, Dr. Ahmad Imron Rozuli, S.E., M.Si., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan fakultas terhadap keberlanjutan studi mahasiswa.
"Kebijakan ini diberikan agar tidak ada mahasiswa FISIP yang berhenti kuliah hanya karena faktor biaya. Kami ingin memastikan mahasiswa memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan dan mengembangkan potensinya secara optimal," ujar Ahmad Imron Rozuli dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan dan Sumber Daya FISIP UB, Dr. Muhammad Lukman Hakim, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa total keringanan yang dialokasikan mencapai Rp1.758.915.000.
Secara teknis, alokasi tersebut terbagi dalam tiga jenjang pendidikan, yakni Program Sarjana (S1) Rp1.657.040.000, Program Magister (S2) Rp31.500.000 dan Program Doktor (S3) Rp70.375.000. Dengan demikian, sekitar 94,2 persen dari total alokasi keringanan diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang S1.
"Secara prinsip, keringanan biaya ini merupakan instrumen fakultas untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan. Bentuknya dapat berupa pengurangan atau keringanan terhadap komponen biaya pendidikan, baik UKT maupun IPI, sesuai dengan skema yang ditetapkan," jelas Lukman.