home global news

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Ahad, 16 Agustus 2026 - 19:15 WIB
Foto: Disway Malang
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, terhitung mulai 15 sampai 28 Agustus 2026.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki Laka Lena) mengatakan, status tersebut ditetapkan mengingat dampak gempa bumi cukup besar.

"Keputusan ini kita ambil menyusul gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus. Dampaknya cukup besar. Ada saudara-saudara kita yang menjadi korban, ada yang mengalami luka-luka, rumah dan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, dan aktivitas masyarakat juga terganggu," Melki dalam pernyataannya melalui akun media sosial @melkilakalena.official, Minggu (16/8/2026).

Baca juga:Update Korban Gempa M7 NTT: 51 Tewas, 64 Luka Berat

Dengan status tanggap darurat ini, lanjutnya, semua pihak ingin memastikan bahwa semua sumber daya bisa segera dikerahkan dan seluruh pihak dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi.

Baik Pemerintah Provinsi NTT maupun pemerintah kabupaten, pemerintah pusat, TNI-Polri, Basarnas, BPBD, tenaga kesehatan, dunia usaha, relawan, dan seluruh elemen masyarakat akan terus bekerja bersama.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya