home wirausaha syariah

Ini Hukum Transaksi Jual-Beli yang Terdapat Kode Unik

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:09 WIB
Ilustrasi kode unik dalam transaksi jual beli. Foto: Langit7/Istock
Pernahkah Sahabat Langit7 melakukan transaksi belanja online melalui website dengan nominal transfer yang menyertakan kode unik?

Seperti misalnya, ketika menemukan barang yang cocok dengan harga Rp100 ribu berikut dengan ongkos kirim, tapi ketika akan melakukan transaksi harga barang tersebut berubah. Di situ, Sahabat Langit7 perlu membayar dengan Rp100.432.

Nah, angka "432" itu lah yang biasanya sering disebut sebagai kode unik dalam jual-beli beli online. Lantas bagaimana sih penjelasan Islam dalam jual-beli yang terdapat kode unik ini?

Baca juga: Tulus dalam Beternak, Kini Punya 500 Ekor Domba

Ustadz Abiena Yuri mengatakan, angka atau kode unik tersebut biasanya digunakan penjual sebagai verifikasi. Namun yang menjadi masalah, hal itu bukan saja soal kode unik atau pun verifikasi, melainkan ada sejumlah nominal uang yang tidak ada dalam akad jual-beli.

"Jika tidak ada ketidakjelasan maka angka atau kode unik tersebut hukumnya gharar," ujarnya dikanal Youtube Tajiru Center.

Gharar dalam Islam bermakna keraguan, tipuan, atau pun tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum transaksi jual beli kode unik ekonomi ummat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya