Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 23 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Ini Hukum Transaksi Jual-Beli yang Terdapat Kode Unik

mahmuda attar hussein Senin, 25 Oktober 2021 - 12:09 WIB
Ini Hukum Transaksi Jual-Beli yang Terdapat Kode Unik
Ilustrasi kode unik dalam transaksi jual beli. Foto: Langit7/Istock
Langit7, Jakarta - Pernahkah Sahabat Langit7 melakukan transaksi belanja online melalui website dengan nominal transfer yang menyertakan kode unik?

Seperti misalnya, ketika menemukan barang yang cocok dengan harga Rp100 ribu berikut dengan ongkos kirim, tapi ketika akan melakukan transaksi harga barang tersebut berubah. Di situ, Sahabat Langit7 perlu membayar dengan Rp100.432.

Nah, angka "432" itu lah yang biasanya sering disebut sebagai kode unik dalam jual-beli beli online. Lantas bagaimana sih penjelasan Islam dalam jual-beli yang terdapat kode unik ini?

Baca juga: Tulus dalam Beternak, Kini Punya 500 Ekor Domba

Ustadz Abiena Yuri mengatakan, angka atau kode unik tersebut biasanya digunakan penjual sebagai verifikasi. Namun yang menjadi masalah, hal itu bukan saja soal kode unik atau pun verifikasi, melainkan ada sejumlah nominal uang yang tidak ada dalam akad jual-beli.

"Jika tidak ada ketidakjelasan maka angka atau kode unik tersebut hukumnya gharar," ujarnya dikanal Youtube Tajiru Center.

Gharar dalam Islam bermakna keraguan, tipuan, atau pun tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain.

Bayangkan saja, lanjut Yuri, jika terdapat seribu pembeli yang melakukan transaksi dengan tambahan kode unik rata-rata Rp300. Uang ini tidak jelas akan digunakan untuk apa oleh penjual.

"Rp300 dikalikan seribu, itu nominal yang besar. Kalau digunakan sebagai keuntungan oleh penjual berarti dia makan uang gharar. Pun kalau disedekahkan, masa harus menggunakan uang gharar," jelasnya.

Untuk itu, Yuri mengimbau agar penjual dan pembeli sama-sama mengetahui hukum pasti terkait muamalah dalam Islam. Sehingga perlu betul-betul diperhatikan mengenai hal ini.

Ia menyebutkan, untuk menghindari syubhat dan gharar dalam kode unik tersebut, maka diperlukan kesepakatan diawal transaksi. Salah satunya dengan menyebutkan bahwa kode unik yang terdapat dalam transaksi nantinya adalah angka infak.

"Secara rinci nantinya disebutkan bahwa angka infak itu akan diberikan ke panti sosial, fakir miskin, dan lainnya. Jika seperti itu, maka kode unik akan berstatus menjadi halal," ujarnya.

Baca juga: Sukses Kembangkan Usaha hingga Punya 15 Cabang dengan Sistem Syirkah

Selain itu, jika memang kode unik tersebut akan digunakan sebagai keuntungan penjual, maka juga perlu disebutkan diawal sebelum melalukan transaksi. Seperti menyebutkannya untuk biaya admin.

"Jika seperti itu maka hukumnya sudah jelas, bahwa transaksinya untuk biaya admin," ujarnya.

Ia menambahkan, perlunya kehati-hatian dalam bertransaksi. Apalagi jika harus menghilangkan keberkahan dalam muamalah.

Walaupun secara nominal terbilang angka yang kecil, tapi memiliki dampak besar, yakni menghilangkan keberkahan. Untuk itu, ia mengajak para pelaku usaha untuk belajar bisnis dalam syariah, sehingga bisa mendapatkan transaksi jual-beli yang mabrur.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 23 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)