Minta Maaf, Bank Mandiri Akui Pemblokiran Rekening Pedemo Pati Atas Permintaan Aparat
Esti setiyowati
Senin, 24 Agustus 2026 - 16:21 WIB
Minta Maaf, Bank Mandiri Akui Pemblokiran Rekening Pedemo Pati Atas Permintaan Aparat. Foto: Ist
Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf atas pemblokiran rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan menjelang rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 mendatang. Melalui pernyataan tertulis, Bank Mandiri menyebut langkah tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: Rekening Supriyono Diblokir, Bank Mandiri Dihujat hingga 37 Ribu Komentar
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran rekening merupakan tindak lanjut dari permintaan APH dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Vista dalam keterangan tertulis, Ahad (22/8/2026), dikutip Senin.
Menurut Vista, Bank Mandiri tetap berkomitmen menjalankan kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta kehati-hatian.
“Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” ujarnya.
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan menjelang rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 mendatang. Melalui pernyataan tertulis, Bank Mandiri menyebut langkah tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: Rekening Supriyono Diblokir, Bank Mandiri Dihujat hingga 37 Ribu Komentar
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran rekening merupakan tindak lanjut dari permintaan APH dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Vista dalam keterangan tertulis, Ahad (22/8/2026), dikutip Senin.
Menurut Vista, Bank Mandiri tetap berkomitmen menjalankan kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta kehati-hatian.
“Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” ujarnya.