home global news

Koordinator AMPB Beberkan Isi Surat Komitmen DPR yang Siap Mundur Bila Ingkar Janji

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:02 WIB
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok berorasi. Foto: ist
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok melakukan audiensi bersama Pimpinan DPR RI, di tengah berlangsungnya aksi demo dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Usai audiensi yang berlangsung di dalam gedung parlemen itu membuahkan sebuah komitmen dari DPR yang dituangkan dalam surat komitmen pimpinan DPR RI berjudul, "Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang".

Dalam penjelasannya, Botok menyampaikan poin-poin penting yang tercantum dalam surat komitmen pimpinan DPR tersebut.

Mulai dari pimpinan DPR menegaskan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi prioritas untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Baca juga:Pimpinan DPR Temui AMPB untuk Audiensi di Tengah Aksi Demo

Kemudian DPR juga berjanji mendorong Komisi III bersama pemerintah untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin lainnya yaitu mengenai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya