BPJPH dan LPPOM Buka Skema Sertifikasi Restoran Bertahap
Menjelang berlakunya Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, restoran dengan jaringan gerai yang luas diimbau untuk segera mendaftarkan produknya. Pelaku usaha tidak perlu menunggu seluruh cabang siap secara bersamaan, melainkan dapat mengajukan sertifikasi halal secara bertahap mulai dari outlet yang paling siap. Strategi ini diambil agar target seluruh outlet tersertifikasi dapat tercapai tanpa memberatkan pebisnis.
Skema ini ditegaskan di Jakarta yang menghadirkan perwakilan BPJPH, MUI, dan LPPOM. Pemerintah menekankan bahwa proses pengujian Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dilakukan per outlet, sehingga sertifikat di satu cabang tidak otomatis berlaku untuk seluruh jaringan gerai. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, menjelaskan bahwa penahapan ini murni berbasis lokasi cabang, bukan pemilahan menu makanan.
“Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet. Karena itu, kami memberikan kewenangan kepada LPH untuk melakukan audit,” ujar Mamat, dikutip Kamis (3/9/2026).
“Restoran harus memenuhi ketentuan SJPH, sementara outlet yang belum bersertifikat halal tidak boleh diklaim sebagai halal," imbuhnya.
Baca Juga:Bank BSN Bidik Ekosistem Muhammadiyah di Lampung, Ini Strategi dan Layanannya
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menambahkan bahwa kehalalan menu di dalam satu outlet yang diajukan wajib bersifat menyeluruh. Penahapan sertifikasi hanya berlaku untuk pemetaan cabang, bukan membagi kehalalan ragam menu di satu dapur yang sama.
“Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu. Sertifikasi halal bukan hanya aspek keagamaan, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi dan telah menjadi bagian dari gaya hidup. Halal bukan sekadar keagamaan, tapi juga lifestyle," katanya.