Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol
Muhajirin
Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:21 WIB
ilustrasi aplikasi pinjaman online (foto: langit7.id/istock)
Akhir-akhir ini marak kasus penyalahgunaan atau penjualan identitas diri untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Banyak masyarakat menerima tagihan dari pinjaman online padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Dosen dan peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Lukito Edi Nugroho, membagikan tips untuk mengamankan data pribadi dan terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol).
Berikut ini 5 tips untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi:
1. Tidak Boleh Sembarangan Unggah Identitas Diri
Tips pertama tidak boleh gegabah mengunggah identitas diri di media sosial. Pasalnya, kata Lukito, data yang telah tersebar di publik sangat rentan disalahgunakan dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang bisa merugikan pemilik asli.
Dosen dan peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Lukito Edi Nugroho, membagikan tips untuk mengamankan data pribadi dan terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol).
Berikut ini 5 tips untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi:
1. Tidak Boleh Sembarangan Unggah Identitas Diri
Tips pertama tidak boleh gegabah mengunggah identitas diri di media sosial. Pasalnya, kata Lukito, data yang telah tersebar di publik sangat rentan disalahgunakan dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang bisa merugikan pemilik asli.