home wirausaha syariah

OJK Terbitkan Izin Usaha Asuransi Jiwa Syariah untuk CAR Syariah

Kamis, 10 September 2026 - 13:21 WIB
OJK Terbitkan Izin Usaha Asuransi Jiwa Syariah untuk CAR Syariah
LANGIT7.ID-Jakarta;Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha bagi PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah (CAR Syariah) untuk menjalankan kegiatan di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah. Izin tersebut ditetapkan pada 4 September 2026.

Pemberian izin itu tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-74/D.05/2026 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah.

OJK kemudian mengumumkan keputusan tersebut melalui Pengumuman Nomor PENG-156/PD.02/2026. Dalam dokumen yang ditetapkan di Jakarta itu, regulator menyatakan izin usaha CAR Syariah berlaku sejak tanggal keputusan dikeluarkan.

Dengan izin tersebut, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya Syariah tercatat sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.

OJK juga menetapkan kewajiban agar perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berasal dari Bisnis Syariah CAR Life Insurance

Kehadiran CAR Syariah tidak terlepas dari bisnis syariah yang sebelumnya dijalankan oleh PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life Insurance).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya