Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di 2027, Ini Daftarnya!
Esti setiyowati
Selasa, 15 September 2026 - 19:33 WIB
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di 2027, Ini Daftarnya!. Foto: Pexels.
Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 pada Selasa (15/9/2026). Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memutuskan libur nasional berjumlah 18 hari dan delapan hari cuti bersama pada 2027.
"Kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di Tahun 2026
Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hari libur yang telah ditetapkan, tradisi keagamaan, hingga momentum mudik Lebaran.
Selain itu, pemerintah memperhitungkan posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Ahad. Momentum mudik Lebaran juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan jadwal tersebut.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.
Lebih lanjut, Praktino menjelaskan bahwa ketentuan cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib.
"Kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di Tahun 2026
Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hari libur yang telah ditetapkan, tradisi keagamaan, hingga momentum mudik Lebaran.
Selain itu, pemerintah memperhitungkan posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Ahad. Momentum mudik Lebaran juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan jadwal tersebut.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.
Lebih lanjut, Praktino menjelaskan bahwa ketentuan cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib.